Ntvnews.id, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) mencatatkan rekor tertinggi sepanjang sejarah berdirinya lembaga tersebut dengan menangani 366 permohonan pengujian undang-undang selama tahun 2025.
Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo menyampaikan capaian tersebut dalam sidang pleno khusus penyampaian laporan tahunan 2025 sekaligus pembukaan masa sidang tahun 2026 yang digelar di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Rabu, 7 Januari 2026.
"Untuk pertama kalinya, MK meregistrasi lebih dari 200 permohonan pengujian undang-undang dalam satu tahun, bahkan hampir mencapai 300 permohonan yang diregistrasi hanya pada tahun 2025," kata Suhartoyo.
Berdasarkan data resmi Mahkamah Konstitusi, dari total 366 permohonan yang ditangani sepanjang 2025, sebanyak 284 perkara merupakan permohonan yang diregistrasi pada tahun berjalan, sementara 82 perkara lainnya merupakan sisa penanganan dari tahun 2024.
Dalam lima tahun terakhir, tren pengujian undang-undang di MK menunjukkan peningkatan signifikan. Pada 2021 tercatat 121 permohonan, kemudian naik menjadi 143 permohonan pada 2022, 187 permohonan pada 2023, dan 240 permohonan pada 2024.
Baca Juga: Anwar Usman Absen di Pembukaan Masa Sidang MK 2026 karena Lagi Umrah
Suhartoyo menilai peningkatan jumlah perkara tersebut tidak hanya mencerminkan bertambahnya beban kerja lembaga, tetapi juga menjadi indikator meningkatnya kesadaran hukum masyarakat.
Menurutnya, angka tersebut menunjukkan semakin banyak warga negara yang memahami dan memperjuangkan hak konstitusionalnya, didukung oleh kemudahan hukum acara serta pemanfaatan teknologi informasi dalam sistem peradilan MK.
"Selain itu, lonjakan tersebut sekaligus menjadi tantangan bagi MK dalam menjaga amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945," imbuhnya.
Selain mencatat rekor jumlah perkara yang ditangani, MK juga menorehkan sejarah baru pada 2025 dengan jumlah perkara yang diputus mencapai 263 permohonan, tertinggi dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
Suhartoyo merinci bahwa dari putusan pengujian undang-undang sepanjang 2025, sebanyak 33 permohonan dikabulkan, 87 ditolak, 96 dinyatakan tidak dapat diterima, sementara selebihnya diputus melalui ketetapan.
Baca Juga: Prabowo Apresiasi Peran Mahkamah Konstitusi Jaga Demokrasi dan Hak Warga Negara
Sementara itu, Wakil Ketua MK Saldi Isra menyatakan bahwa Mahkamah telah menyiapkan berbagai strategi untuk menghadapi lonjakan permohonan, terutama dari sisi kesiapan sumber daya manusia.
"Kalau strategi ini sudah jalan kan orang kemarin membludak dan bisa ditangani dengan baik. Karena apa? Kita sudah punya hakim sudah dipersiapkan untuk itu. Kemudian staf pendukung juga dipersiapkan untuk itu," kata Saldi usai sidang.
Ia menegaskan bahwa berapa pun peningkatan jumlah perkara yang masuk, Mahkamah Konstitusi tetap mampu menyelesaikannya secara optimal.
"Itu sekaligus menjelaskan bahwa sistem pendukung di MK siap beradaptasi dengan perkembangan permohonan," ujarnya.
(Sumber: Antara)
Sidang pleno khusus penyampaian laporan tahunan 2025 dan pembukaan masa sidang Mahkamah Konstitusi tahun 2026 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Rabu, 7 Januari 2026. ANTARA/Fath Putra Mulya (Antara)