Indonesia Tekankan Penghormatan Kedaulatan Venezuela Terkait Serangan AS

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 5 Jan 2026, 07:13
thumbnail-author
Deddy Setiawan
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Trump mengatakan dirinya berencana mengizinkan raksasa-raksasa minyak AS untuk mengambil alih dan berinvestasi dalam infrastruktur energi Venezuela dan Trump mengatakan dirinya berencana mengizinkan raksasa-raksasa minyak AS untuk mengambil alih dan berinvestasi dalam infrastruktur energi Venezuela dan (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Pemerintah Indonesia menegaskan pentingnya penghormatan terhadap hak suatu bangsa atas kedaulatannya. Pernyataan ini disampaikan menyusul serangan Amerika Serikat (AS) yang disertai penangkapan Presiden Venezuela Nicolas Maduro pada 3 Januari 2026.

“Penting bagi komunitas internasional untuk menghormati hak dan kehendak rakyat Venezuela dalam menjalankan kedaulatan mereka serta menentukan sendiri arah dan masa depan bangsa mereka,” demikian pernyataan Kementerian Luar Negeri yang dikutip dari X, Senin, 5 Januari 2026.

Selain itu, Indonesia juga mengajak seluruh pihak untuk mengutamakan penyelesaian melalui jalur damai. “Indonesia menyerukan kepada semua pihak agar mengedepankan dialog dan menahan diri, serta mematuhi hukum internasional, termasuk prinsip-prinsip yang tertuang dalam Piagam PBB dan hukum humaniter internasional, khususnya perlindungan terhadap warga sipil, yang keselamatan dan kondisinya harus tetap menjadi prioritas utama,” lanjut pernyataan tersebut.

Pemerintah Indonesia menilai tindakan AS berpotensi menimbulkan preseden berbahaya dalam praktik hubungan internasional. Langkah tersebut dikhawatirkan dapat mengganggu stabilitas serta perdamaian kawasan, sekaligus melemahkan prinsip kedaulatan negara dan diplomasi internasional.

Baca Juga: Terbelahnya Warga Venezuela Usai Penangkapan Maduro oleh AS

Dari sisi hukum, guru besar hukum internasional Hikmahanto Juwana menilai perintah Presiden Donald Trump untuk melancarkan serangan militer ke Venezuela, termasuk penangkapan Presiden Nicolas Maduro yang kemudian dibawa ke AS untuk diadili, berpotensi merupakan pelanggaran serius terhadap hukum internasional.

Menurut Hikmahanto, tindakan sebuah negara yang menyerang negara lain, apalagi sampai membawa kepala pemerintahan negara tersebut untuk diadili di pengadilan negara penyerang, dilarang dalam hukum kebiasaan internasional. Ketentuan ini secara tegas diatur dalam Piagam PBB, khususnya Pasal 2 ayat (4).

Presiden Amerika Serikat Donald Trump pada Sabtu, 3 Januari 2026 mempublikasikan foto Presiden Venezuela Nicolas Maduro <b>(Istimewa)</b> Presiden Amerika Serikat Donald Trump pada Sabtu, 3 Januari 2026 mempublikasikan foto Presiden Venezuela Nicolas Maduro (Istimewa)

Dalam pasal tersebut ditegaskan bahwa seluruh negara anggota wajib menahan diri dari ancaman atau penggunaan kekerasan terhadap keutuhan wilayah maupun kemerdekaan politik negara lain, atau tindakan apa pun yang tidak sejalan dengan tujuan Perserikatan Bangsa-Bangsa.

Meski demikian, Hikmahanto menilai Amerika Serikat kemungkinan akan menjadikan Pasal 51 Piagam PBB sebagai dasar pembenaran. Pasal ini mengatur hak inheren suatu negara untuk melakukan pembelaan diri, baik sendiri maupun bersama-sama, apabila terjadi serangan bersenjata terhadap negara anggota PBB, hingga Dewan Keamanan mengambil langkah yang diperlukan guna menjaga perdamaian dan keamanan internasional.

Baca Juga: Wapres Venezuela Tegaskan Siap Pertahankan Negara dan Sumber Daya Alam Usai Serangan AS

Ia menjelaskan, bagi Amerika Serikat, perang melawan narkoba dipandang sebagai kepentingan nasional yang sangat vital. Dalam konteks tersebut, Presiden Maduro dianggap tidak kooperatif dalam upaya pemberantasan narkotika, bahkan dinilai membiarkan wilayah Venezuela dimanfaatkan jaringan narkoba untuk menyelundupkan narkotika ke Amerika Serikat.

Hikmahanto menambahkan, kebijakan yang diambil Donald Trump bukanlah hal baru dalam sejarah politik luar negeri AS. Ia mencontohkan pada 1990, ketika Presiden AS dijabat George H. W. Bush, Amerika Serikat menginvasi Panama dan membawa Presiden Panama saat itu, Manuel Noriega, ke AS untuk diadili di Pengadilan Miami.

Menurutnya, isu krusial yang perlu dicermati saat ini adalah apakah Amerika Serikat akan melaporkan penggunaan Pasal 51 Piagam PBB tersebut kepada Dewan Keamanan PBB, sebagaimana perdebatan yang pernah muncul dalam konteks serangan Rusia ke Ukraina.

HIGHLIGHT

x|close