Ntvnews.id, Jakarta - Polda Metro Jaya segera melakukan gelar perkara kasus dugaan perzinahan yang dilakukan Inara Rusli dengan Insanul Fahmi. Dimana kasus ini dilaporkan oleh Wardatina Mawa selaku istri sah Insanul Fahmi.
"Untuk perkara tersebut, akan melakukan gelar perkara, yang mana dari penyidik akan menjadwalkan tanggal gelar perkara untuk perkara IR," kata Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya Kombes Pol Reonald Simanjuntak, 5 Januari 2026.
Usai dipolisikan, Inara Rusli dan Insanul Fahmi diduga ingin berdamai dengan Wardatina Mawa dan mengajukan permohonan Restorative justice atau RJ.
"Namun dalam hal ini, dalam pengajuan RJ tersebut, belum dilampirkan surat damai dan surat pencabutan laporan dari pelapor, yaitu WM," sambungnya.
Lantas terkait kasus dugaan penipuan status pernikahan yang sebelumnya dilaporkan oleh Inara Rusli terhadap Insanul Fahmi, penyelidik akan segera melakukan pemeriksaan terhadap terlapor Insanul Fahmi untuk penghentian kasus tersebut.
"Hal itu didasari oleh pencabutan laporan oleh korban, yaitu IR. Jadi, sudah ada surat pencabutan laporan polisi oleh korban atau pelapor inisial IR. Setelah pemeriksaannya, kemudian diajukan administrasi penghentian penyelidikan. Nanti, akan dilakukan gelar perkara untuk bagaimana penghentian penyidikan itu selanjutnya, apakah disetujui atau tidak," ungkapnya.
Sebagai informasi, sebelumnya Wardatina Mawa melaporkan Insanul Fahmi dan Inara Rusli pada 22 November lalu, dan laporan tersebut berkaitan dengan Pasal 284 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang perzinahan, yaitu tindakan persetubuhan antara pria dan wanita yang salah satunya atau keduanya sudah terikat perkawinan sah.
Insanul Fahmi, Inara Rusli (Instagram)