Nadiem: Dari Kecil Saya Disuruh Lihat Aktivis Antikorupsi Berdebat

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 5 Jan 2026, 20:25
thumbnail-author
Satria Angkasa
Penulis
thumbnail-author
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Terdakwa kasus dugaan korupsi Chromebook, Nadiem Anwar Makarim membacakan nota keberatan (eksepsi) dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin 5 Januari 2026. ANTARA/Agatha Olivia Victoria Terdakwa kasus dugaan korupsi Chromebook, Nadiem Anwar Makarim membacakan nota keberatan (eksepsi) dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin 5 Januari 2026. ANTARA/Agatha Olivia Victoria (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook, Nadiem Anwar Makarim menyampaikan bahwa dirinya tumbuh dan dibesarkan dalam lingkungan keluarga yang menjunjung tinggi nilai-nilai antikorupsi.

"Dari kecil, saya disuruh orang tua duduk di meja makan mendengar aktivis-aktivis antikorupsi berdebat mengenai arah negara kita," kata Nadiem saat membacakan nota keberatan atau eksepsi dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin.

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2024 itu menuturkan bahwa dari orang tuanya ia banyak belajar tentang nilai-nilai kebangsaan yang berlandaskan integritas.

Ia juga mengaku bersyukur karena keluarganya memberikan kesempatan untuk menempuh pendidikan tinggi di luar negeri. Namun, setiap kali menyelesaikan studi, baik jenjang Strata-1 (S1) maupun Strata-2 (S2), Nadiem selalu memilih kembali ke Indonesia.

Baca Juga: Jaksa Duga Nadiem Buka Jalan Mantan Anggota DPR Titip Nama Proyek Chromebook

"Walaupun banyak kenyamanan yang bisa saya dapatkan saat berkarir di luar negeri, Indonesia selalu menarik daya kembali. Memang Indonesia punya banyak masalah, tetapi di dalam permasalahan itulah saya merasa bisa berkontribusi," tuturnya.

Nadiem menambahkan bahwa sejak kecil orang tuanya kerap mengingatkan bahwa kesuksesan tidak akan bermakna tanpa pengabdian. Nilai tersebut, menurutnya, menjadi dasar pertimbangan ketika dirinya diminta mengemban amanah sebagai Mendikbudristek.

Pada saat itu, lanjut Nadiem, hampir seluruh orang di sekitarnya justru mendorong dirinya untuk menolak jabatan tersebut karena khawatir ia akan menghadapi banyak serangan akibat kebijakan perubahan yang pasti menuai perlawanan.

Ia menyebutkan bahwa sebagian pihak merasa dirinya rentan diserang karena tidak memiliki dukungan dari partai politik.

Selain itu, Nadiem mengungkapkan bahwa banyak orang juga mempertanyakan keputusannya untuk mempertimbangkan jabatan publik di tengah puncak kesuksesan bisnis, karena posisi tersebut dinilai berpotensi merugikan secara finansial maupun reputasi.

"Tetapi saya menerima amanah tersebut karena satu alasan, yaitu negara memanggil, generasi penerus bangsa memanggil. Menolak artinya menutup mata terhadap krisis pendidikan yang melanda negara kita," ucap Nadiem.

Baca Juga: Jaksa Sebut Nadiem Makarim Telah Mengetahui Masalah Pada Laptop Chromebook

Eksepsi tersebut diajukan Nadiem atas dakwaan dalam perkara dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek pada periode 2019–2022. Dalam perkara itu, ia didakwa melakukan tindak pidana korupsi yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp2,18 triliun.

Dugaan korupsi tersebut antara lain disebut dilakukan melalui pelaksanaan pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop Chromebook dan CDM pada Tahun Anggaran 2020, 2021, dan 2022 yang dinilai tidak sesuai dengan perencanaan pengadaan serta prinsip-prinsip pengadaan.

Perbuatan itu diduga dilakukan bersama tiga terdakwa lain yang perkaranya telah disidangkan, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih, serta Jurist Tan yang hingga kini masih berstatus buron.

Secara rinci, kerugian negara yang ditimbulkan meliputi Rp1,56 triliun terkait program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek, serta sebesar 44,05 juta dolar Amerika Serikat atau setara Rp621,39 miliar akibat pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan dan tidak memberikan manfaat dalam program digitalisasi pendidikan.

Dalam dakwaan disebutkan pula bahwa Nadiem diduga menerima dana sebesar Rp809,59 miliar yang bersumber dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia.

Atas perbuatannya, mantan Mendikbudristek tersebut terancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

 

(Sumber : Antara)

HIGHLIGHT

x|close