Kemenhut Sebut Ada Peluang Penyidikan Sejumlah Pihak Terkait Kerusakan DAS di Sumut

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 6 Jan 2026, 01:00
thumbnail-author
Satria Angkasa
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Menteri LH/Kepala BPLH Hanif Faisol Nurofiq (depan) meninjau kondisi banjir di wilayah DAS Batang Toru dan Garoga di Sumatera Utara, Sabtu 6 Desember 2025. ANTARA/HO-KLH/am Menteri LH/Kepala BPLH Hanif Faisol Nurofiq (depan) meninjau kondisi banjir di wilayah DAS Batang Toru dan Garoga di Sumatera Utara, Sabtu 6 Desember 2025. ANTARA/HO-KLH/am (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menyatakan telah memanggil sejumlah pihak yang diduga berperan dalam kerusakan daerah aliran sungai (DAS) di Kabupaten Tapanuli Utara dan Tapanuli Selatan, Sumatera Utara. Dari proses tersebut, beberapa subjek hukum berpeluang ditingkatkan ke tahap penyidikan.

"Kementerian Kehutanan beberapa waktu yang lalu telah menginvestigasi 11 subjek hukum yang diduga berkontribusi terhadap kerusakan DAS di Kabupaten Tapanuli Utara dan Tapanuli Selatan," kata Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kemenhut Dwi Januanto Nugroho menjawab pertanyaan ANTARA dari Jakarta, Senin.

Menurut Dwi, seluruh subjek hukum yang teridentifikasi tersebut telah dipanggil untuk menjalani proses pada tahap penyelidikan.

"Dan beberapa subjek hukum tersebut terdapat kemungkinan akan naik ke tingkat penyidikan," katanya.

Ia menjelaskan, dari total 11 subjek hukum yang diduga turut berkontribusi terhadap terjadinya banjir di wilayah Sumatera, sebagian di antaranya termasuk dalam kategori Pemegang Hak Atas Tanah (PHAT).

Baca Juga: Kemenhut Izinkan Pemda Manfaatkan Kayu Hanyut Banjir untuk Kepentingan Masyarakat

Dwi menyebutkan, PHAT milik JAM yang termasuk dalam subjek hukum yang diinvestigasi telah dinaikkan statusnya ke tahap penyidikan.

Ia juga mengungkapkan bahwa pada pertengahan Desember lalu, penyidik masih melakukan pengembangan penyidikan terhadap dua PHAT lainnya, yakni terduga berinisial M dan terduga AR.

Peran terduga M disebut masih berkaitan dengan penyidikan terhadap JAM. Sementara itu, terduga AR diindikasikan kuat melakukan kegiatan pemanenan atau pemungutan hasil hutan tanpa izin di luar wilayah PHAT.

Indikasi tersebut diperoleh berdasarkan hasil analisis citra pada 5 Agustus 2025 yang menunjukkan adanya aktivitas penebangan pohon di luar peta areal PHAT AR di kawasan hulu Sungai Batang Toru seluas sekitar 33,04 hektare. Dari total luas areal PHAT AR sekitar 45,2 hektare, area yang terbuka hanya sekitar 5 hektare.

Lebih lanjut, Dwi menjelaskan bahwa ditemukan modus operandi pencucian kayu ilegal agar seolah-olah menjadi legal melalui penyalahgunaan penatausahaan hasil hutan kayu. Praktik tersebut diduga menjadi bagian dari tindak kejahatan pembalakan liar yang dilakukan secara terorganisasi.

 

(Sumber : Antara)

HIGHLIGHT

x|close