Pigai: di Jerman Ada Pasal Penghinaan Presiden, Tapi Kanselir Gak Pernah Penjarakan Rakyat

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 5 Jan 2026, 21:59
thumbnail-author
Satria Angkasa
Penulis
thumbnail-author
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Menteri HAM, Natalius Pigai, menjawab pertanyaan wartawan di Kantor Kementerian HAM, Jakarta, Senin 5 Januari 2025. ANTARA/Fath Putra Mulya Menteri HAM, Natalius Pigai, menjawab pertanyaan wartawan di Kantor Kementerian HAM, Jakarta, Senin 5 Januari 2025. ANTARA/Fath Putra Mulya (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai meminta masyarakat tidak perlu merasa cemas berlebihan terhadap ketentuan larangan penghinaan terhadap presiden yang tercantum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.

Pigai menuturkan bahwa pengaturan serupa tidak hanya berlaku di Indonesia, melainkan juga diterapkan di sejumlah negara lain, termasuk Jerman. Meski demikian, menurut dia, penerapan aturan tersebut tidak pernah berujung pada pemidanaan warga negara.

“Di Jerman itu ada, tapi tidak pernah itu kanselir Jerman memenjarakan rakyatnya. Jadi, jangan terlalu khawatir,” ucap dia, saat diwawancarai di Kantor Kementerian HAM, Jakarta, Senin.

Ia menilai pasal penghinaan presiden bersifat simbolik sebagai bentuk kehadiran negara dalam menjaga martabat kepala negara sekaligus kehormatan negara. Untuk mencegah potensi penyalahgunaan, Pigai menegaskan bahwa pasal tersebut ditempatkan sebagai delik aduan.

“Hanya yang bersangkutan yang melaporkan dan yang bersangkutan yang melakukan pengampunan dan penarikan,” katanya.

Meski berstatus delik aduan, Pigai meyakini kepala negara tidak akan membawa perkara tersebut hingga berujung pada pemenjaraan warga negara. “Masa kanselir Jerman mau adukan rakyatnya? Eggak bisa lah, enggak mungkin lah,” tuturnya.

Baca Juga: Kapolri dan Menteri HAM Natalius Pigai Bahas Penanganan Pasca Unjuk Rasa

Lebih lanjut, Pigai menyampaikan bahwa saat ini pihaknya belum dapat menilai ada atau tidaknya pelanggaran HAM terkait pasal tersebut, mengingat KUHP nasional baru mulai berlaku pada 2 Januari 2026.

“Setelah ada undang-undang ini, kemudian implementasinya ada tindakan-tindakan yang bertentangan dengan HAM, baru boleh dinilai. Sekarang kan baru undang-undang,” ucapnya.

Di sisi lain, Pigai mengakui bahwa Kementerian HAM tidak dilibatkan secara optimal dalam proses penyusunan KUHP. Namun demikian, ia tetap memberikan apresiasi kepada tim perumus karena menilai KUHP baru sarat dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia.

“Ini saya ngomong jujur. Meskipun kami tidak ikut terlibat full (penuh), saya apresiasi mereka yang menyusun ini adalah orang yang paham HAM sehingga konten-kontennya, ketika kita baca setelah ditetapkan itu, ternyata isinya adalah mengandung nilai-nilai HAM,” tuturnya.

Sebagai informasi, Pasal 218 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengatur bahwa setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat dipidana dengan ancaman penjara paling lama tiga tahun atau denda.

Sementara itu, Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej menegaskan bahwa ketentuan tersebut bersifat delik aduan. “Jadi, sangat terbatas, dan itu delik aduan. Dalam delik aduan, yang harus mengadukan itu adalah pimpinan lembaga,” katanya dalam konferensi pers di Jakarta, Senin.

 

(Sumber : Antara)

HIGHLIGHT

x|close