Ntvnews.id, Jakarta - Pakar telematika Roy Suryo melaporkan tujuh orang dari kubu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik yang menimpa dirinya.
"Perlu saya tegaskan bahwa, apa yang dilaporkan oleh Roy Suryo adalah dalam kapasitas sebagai seorang Warga Negara Indonesia, bukan dalam kapasitas sebagai tersangka," ujar Tim Kuasa Hukum Roy Suryo, Abdul Gafur Sangaji, saat ditemui di Polda Metro Jaya, Kamis, 8 Januari 2026.
Abdul Gafur menjelaskan, laporan Roy Suryo terbagi menjadi dua klaster. Klaster pertama melibatkan lima orang yang diduga melakukan pencemaran nama baik melalui tuduhan bahwa ijazah Roy Suryo palsu.
"Klaster kedua, ada dua orang terlapor terkait tuduhan bahwa Mas Roy terlibat dalam proyek korupsi Hambalang saat ia menjadi kader Partai Demokrat," ujarnya.
Baca Juga: Roy Suryo dkk Minta Ijazah Jokowi Diuji di Lab Forensik Independen
Gafur menegaskan, laporan ini bukan karena Roy Suryo merasa diserang atau menanggapi isu ijazah palsu secara emosional.
"Konteksnya adalah selama ini, Roy Suryo dituduh dan difitnah secara luar biasa. Sebagai warga negara, harkat dan martabatnya harus dilindungi oleh konstitusi serta kaidah hukum pidana internasional," jelas Gafur.
Roy Suryo menyebut ketujuh terlapor dengan inisial A, B, D, F, L, U, dan V.
"Itu adalah orang-orang yang kami laporkan, dan seluruh detailnya tercantum dalam laporan kepolisian Nomor STTLP/B/114/I/2026 SPKT/Polda Metro Jaya tanggal 6 Januari 2026," kata Roy Suryo.
Dalam laporan tersebut, Roy Suryo mempersangkakan para terlapor dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Pasal 433 ayat 2 dan/atau Pasal 434 ayat 1, sebagai langkah hukum untuk menegakkan keadilan dan melindungi nama baiknya.
Baca Juga: Gelar Perkara Khusus, Polda Metro Jaya Tegaskan Roy Suryo Dkk Tetap Tersangka
(Sumber: Antara)
Roy Suryo bersama Tim Kuasa Hukumnya Abdul Gafur Sangaji (kedua dari kanan) saat ditemui di Polda Metro Jaya, Kamis, 8 Januari 2026. ANTARA/Ilham Kausar (Antara)