Rumah Yaqut Cholil Qoumas Dijaga Aparat Setelah Ditetapkan KPK sebagai Tersangka

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 9 Jan 2026, 19:13
thumbnail-author
Satria Angkasa
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Rumah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas di kawasan Condet, Jakarta Timur, Jumat 9 Januari 2026. ANTARA/Siti Nurhaliza Rumah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas di kawasan Condet, Jakarta Timur, Jumat 9 Januari 2026. ANTARA/Siti Nurhaliza (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Kediaman mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang berada di kawasan Condet, Jakarta Timur, mendapat penjagaan ketat aparat keamanan menyusul penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024.

Berdasarkan pantauan di lokasi, sejak sekitar pukul 17.20 WIB hingga Jumat sore, 9 Januari 2026, situasi di sekitar rumah terpantau relatif kondusif, dengan aktivitas kendaraan warga yang keluar masuk kawasan perumahan masih berlangsung normal.

Sejumlah aparat terlihat berjaga di sekitar kediaman mantan pejabat tersebut sejak sore hari. Mereka mengatur lalu lintas warga sekitar sekaligus membatasi akses bagi tamu yang tidak memiliki kepentingan.

Salah seorang petugas keamanan menyampaikan bahwa awak media belum diizinkan memasuki area rumah tersebut.

"Belum boleh masuk, saya hanya menjalankan tugas," kata salah satu petugas yang enggan disebutkan namanya.

Baca Juga: Yaqut Ditetapkan Tersangka, Ketum PBNU Tegaskan Tidak Campur Tangan

Petugas itu juga menjelaskan bahwa setiap orang yang datang ke kawasan tersebut diwajibkan menjalani pemeriksaan identitas serta menjelaskan tujuan kedatangannya.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi membenarkan bahwa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama pada periode 2023–2024.

"Benar," ujar Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto.

Meski demikian, Fitroh belum memberikan penjelasan lebih rinci terkait pihak-pihak lain yang turut menjadi tersangka dalam perkara kuota haji tersebut.

Dalam kesempatan terpisah, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo juga mengonfirmasi adanya penetapan tersangka dalam kasus tersebut.

"Benar, sudah ada penetapan tersangka dalam penyidikan perkara kuota haji," kata Budi.

Selain Yaqut Cholil Qoumas (YQC), KPK juga telah menetapkan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

Baca Juga: Kuasa Hukum Hormati Penetapan Tersangka Yaqut Cholil

Diketahui sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK mengumumkan telah memulai penyidikan perkara dugaan korupsi kuota haji serta berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung potensi kerugian negara.

Kemudian, pada 11 Agustus 2025, KPK menyampaikan bahwa estimasi awal kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai lebih dari Rp1 triliun, sekaligus memberlakukan pencegahan ke luar negeri terhadap tiga orang selama enam bulan.

Tiga pihak yang dicegah tersebut adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku mantan staf khusus Menag Yaqut, serta Fuad Hasan Masyhur sebagai pemilik biro penyelenggara haji Maktour. 

(Sumber: Antara)

x|close