Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menyampaikan penyesuaian gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tahun depan akan disampaikan oleh Presiden Terpilih Prabowo Subianto.
Hal tersebut diungkapkan Sri Mulyani usai Ratas Rencana Kerja Pemerintah dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun 2025.
"Nanti juga presiden terpilih akan menyampaikan ya," ucap Sri Mulyani, Senin (5/8/2024).
Bendahara Negara itu mengungkapkan, saat ini pemerintah masih terus melakukan komunikasi transisi terkait kebijakan ekonomi untuk tahun 2025.
Baca juga: Airlangga Benarkan Gaji PNS Naik di 2025
"Kita nanti akan lihat dalam APBN dan kesepakatan dari presiden saat ini dan presiden terpilih," ungkap Sri Mulyani.
Sebelumnya, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto memberi sinyal adanya kenaikan gaji PNS pada tahun depan.
Adapun rencana kenaikan gaji PNS pada tahun depan itu disebutkan dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2025 edisi pemutakhiran.
"Kalau penyesuaian kan ke atas. Iya (ada rencana kenaikan) disesuaikan," ucap Menko Airlangga.
Kendati demikian, Menko Airlangga belum bisa merincikan berapa besaran kenaikan tersebut, namun ia memastikan bahwa gaji PNS tersebut akan anik pada tahun depan.
"Belum ada (presentase kenaikan gaji), tahun depan," ungkapnya.
Baca juga: Soal Kenaikan Gaji PNS Tahun Depan, Kemenkeu: Kita Tunggu Tanggal 16 Agustus
Pada KEM-PPKF, kebijakan belanja pegawai pada tahun 2025 konsisten melanjutkan proses reformasi birokrasi ke arah adaptasi pola kerja baru yang memanfaatkan TIK (Teknologi Informasi dan Komunikasi) untuk mendorong produktivitas.
Arah kebijakan belanja pegawai tahun 2025 akan difokuskan di antaranya untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi birokrasi sebagai kunci keberhasilan reformasi fiskal melalui penguatan implementasi manajemen ASN, digitalisasi birokrasi dan layanan publik, serta adaptasi flexible working arrangement.
Lalu meningkatkan kualitas belanja pegawai dengan tetap menjaga konsumsi aparatur negara antara lain melalui pemberian THR dan gaji/pensiun ke-13 dan penyesuaian gaji ASN.