Harga Tiket Pesawat Bakal Naik Lagi, Ini Penyebabnya

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 15 Mei 2026, 06:57
thumbnail-author
Dedi
Penulis & Editor
Bagikan
Ilustrasi Pesawat Terbang Ilustrasi Pesawat Terbang (Pixabay)

Ntvnews.id, Jakarta - Harga tiket pesawat domestik kelas ekonomi berpotensi kembali mengalami kenaikan. Penyebab utamanya adalah kebijakan baru pemerintah terkait biaya tambahan bahan bakar atau fuel surcharge yang mulai bisa diterapkan maskapai penerbangan sejak 13 Mei 2026.

Kebijakan tersebut resmi diatur melalui keputusan terbaru dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub), yakni aturan mengenai penyesuaian biaya tambahan akibat fluktuasi harga bahan bakar pesawat atau avtur. Regulasi ini memungkinkan maskapai mengenakan biaya tambahan pada tiket penumpang kelas ekonomi domestik sebagai respons atas kenaikan harga avtur.

Aturan baru itu diterbitkan di tengah meningkatnya harga bahan bakar penerbangan dalam beberapa waktu terakhir. Pemerintah menilai langkah ini diperlukan untuk menjaga keberlangsungan industri penerbangan nasional, sekaligus memastikan layanan transportasi udara tetap berjalan di tengah tekanan biaya operasional yang meningkat. Meski demikian, aspek perlindungan konsumen disebut tetap menjadi perhatian dalam implementasinya.

Besaran fuel surcharge nantinya dihitung berdasarkan rata-rata harga avtur dari penyedia bahan bakar penerbangan. Persentase biaya tambahan yang diperbolehkan dapat bervariasi, mulai dari 10 persen hingga bahkan 100 persen dari tarif batas atas (TBA), tergantung pada kondisi harga avtur yang berlaku.

Baca Juga: Poin Penting Pertemuan Trump dan Xi Jinping

Per 1 Mei 2026, rata-rata harga avtur tercatat mencapai Rp29.116 per liter. Dengan angka tersebut, maskapai penerbangan niaga berjadwal di dalam negeri diperbolehkan mengenakan biaya tambahan maksimal hingga 50 persen dari tarif batas atas sesuai kategori layanan penerbangan.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Lukman F. Laisa, mengatakan kebijakan fuel surcharge merupakan mekanisme yang telah diatur pemerintah untuk mengantisipasi gejolak harga avtur sekaligus menjaga keberlangsungan layanan transportasi udara nasional.

“Penyesuaian fuel surcharge dilakukan berdasarkan mekanisme dan formulasi yang telah ditetapkan dalam regulasi. Pemerintah tetap memastikan agar implementasi kebijakan ini dilakukan secara terukur dengan tetap memperhatikan perlindungan konsumen, keterjangkauan tarif, serta keberlangsungan operasional maskapai penerbangan,” ujar Lukman dalam keterangan tertulis, Kamis (14/5/2026).

Ia menegaskan, meskipun terdapat potensi kenaikan biaya tambahan, maskapai tetap berkewajiban menjaga kualitas pelayanan kepada penumpang. Selain itu, komponen fuel surcharge wajib dicantumkan secara terpisah dari tarif dasar tiket agar masyarakat dapat melihat rincian biaya secara transparan sesuai ketentuan yang berlaku.

Ke depan, Kemenhub menyatakan akan terus melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap implementasi kebijakan tersebut. Langkah itu dilakukan untuk memastikan penerapan fuel surcharge berlangsung transparan, akuntabel, serta tetap mempertimbangkan kepentingan masyarakat luas.

x|close