Ntvnews.id, Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap potensi kerugian negara mencapai Rp1,3 triliun pada PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk atau BTN akibat lemahnya pengawasan dokumen dan ketidakhati-hatian dalam pengelolaan Kredit Pemilikan Rumah (KPR).
Dalam laporan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2025, BPK menemukan persoalan serius terkait monitoring sertifikat kepemilikan rumah yang belum terselesaikan atau masih tertahan di pihak ketiga, mulai dari pengembang, notaris, Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan bank lainnya.
BPK juga mengidentifikasi adanya 1.215 debitur KPR dengan baki debet mencapai Rp628,45 miliar yang menggunakan modus pinjam nama.
Debitur tersebut diduga dibiayai oleh pengembang PT BAS untuk pembayaran angsuran kreditnya. BPK juga menyoroti BTN yang tidak menerapkan klausul buyback guarantee dalam program KPR Simple.
Baca juga: Dirut KAI dan BTN Temui Seskab, Bahas Pembangunan 5 Ribu Unit Rumah Susun Manggarai
Baca juga: BTN Jakarta International Marathon 2026 Siap Digelar, Target 40 Ribu Pelari
Tak hanya itu, dokumen persetujuan kredit disebut justru dibuat oleh pihak pengembang dengan data profil debitur yang tidak akurat.
“Akibatnya, berpotensi merugikan PT BTN minimal sebesar Rp707,18 miliar atas proses penyelesaian sertifikat yang berlarut-larut dan sebesar Rp628,45 miliar atas 1.215 debitur KPR pada PT BAS selaku developer," tulis BPK dalam laporannya dikutip, Senin 18 Mei 2026.
Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan Direktur Utama PT BTN agar mengambil langkah-langkah penyelamatan KPR, mengevaluasi dan memperbaiki kebijakan penyaluran kredit melalui mekanisme Program KPR Simple, serta melakukan pemeriksaan investigasi terkait penyaluran kredit konsumer untuk perumahan yang dikelola PT BAS.
Selain itu, BPK juga merekomendasikan Dewan Komisaris agar melakukan monitoring berkala atas pengelolaan penyelesaian sertifikat kepemilikan debitur KPR.
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk atau BTN