A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: Invalid argument supplied for foreach()

Filename: libraries/General.php

Line Number: 87

Backtrace:

File: /www/ntvweb/application/libraries/General.php
Line: 87
Function: _error_handler

File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 64
Function: popular

File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once

Kemkomdigi Blokir 3,45 Juta Situs Judi Online hingga Mei 2026 - Ntvnews.id

Kemkomdigi Blokir 3,45 Juta Situs Judi Online hingga Mei 2026

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 18 Mei 2026, 23:15
thumbnail-author
Chika Prisila Ardala
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid (tengah) bersama Wakil Menteri Komdigi Angga Raka Prabowo (kanan) dan Nezar Patria (kiri) menyampaikan paparan saat rapat kerja dengan Komisi I DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin 18 Mei 2026. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/bar Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid (tengah) bersama Wakil Menteri Komdigi Angga Raka Prabowo (kanan) dan Nezar Patria (kiri) menyampaikan paparan saat rapat kerja dengan Komisi I DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin 18 Mei 2026. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/bar (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mengungkapkan telah melakukan pemutusan akses atau pemblokiran terhadap 3,45 juta situs perjudian daring sejak Minggu, 20 Oktober 2024 hingga Jumat, 16 Mei 2026.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengatakan langkah tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah memberantas praktik judi online yang semakin masif di Indonesia.

“Dalam kerangka judi online dari 20 Oktober 2024 sampai 16 Mei telah dilakukan pemutusan akses terhadap 3.452.000 situs perjudian,” kata Meutya dalam rapat kerja bersama Komisi I DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin, 18 Mei 2026.

Berdasarkan data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), nilai perputaran dana judi online selama 2025 tercatat mencapai Rp286 triliun.

Baca Juga: Menteri PPPA Sebut Paparan Judi Online pada Anak Jadi Alarm Serius

Nilai tersebut mengalami penurunan sekitar 30 persen dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai Rp400 triliun.

Selain memblokir situs, Kemkomdigi juga mengajukan permohonan pemblokiran rekening bank yang diduga berkaitan dengan aktivitas perjudian daring kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Menurut Meutya, sepanjang 2025 pemerintah telah mengusulkan pemblokiran terhadap 25.214 rekening bank yang terindikasi terkait praktik judi online.

“Jadi artinya kita tidak hanya melakukan pemutusan akses tapi juga mengajukan pemblokiran rekening bank kepada OJK,” ujar Meutya.

Ia juga menyoroti penggunaan layanan dompet digital dan sistem pembayaran elektronik yang masih dimanfaatkan sebagai sarana transaksi perjudian daring.

Menurutnya, sejumlah platform pembayaran digital perlu memperketat pengawasan agar tidak menjadi perantara transaksi ilegal.

“Untuk melawan judi online ini tidak cukup pemutusan akses tapi juga melibatkan berbagai geofencing atau pengawasan baik itu di transfer keuangannya, sistem pembayaran, dan sebagainya,” kata dia.

Meutya menegaskan Kemkomdigi akan terus melakukan pemblokiran terhadap situs dan konten judi online.

Baca Juga: Kemensos Coret 11.000 Penerima Bansos yang Main Judol di Triwulan Pertama 2026

Namun, ia menilai penanganan masalah tersebut membutuhkan kerja sama lintas sektor agar lebih efektif.

“Kami akan terus memerangi aksesnya. Tapi kalau pelakunya tidak ditindak tegas, situs baru akan terus muncul. Karena itu, kami butuh dukungan penuh dari Polri, PPATK, OJK, perbankan, dan seluruh platform digital,” ujar dia.

Selain itu, Meutya juga menyoroti maraknya iklan judi online di media sosial yang dinilai semakin agresif menyasar pengguna di Indonesia.

Kemkomdigi telah meminta platform digital seperti Instagram, Facebook, TikTok, dan YouTube untuk lebih aktif menurunkan konten terkait perjudian daring.

“Judi online dilarang di Indonesia. Semua pihak harus punya tanggung jawab moral dan hukum yang sama,” kata Meutya.

(Sumber: Antara)

x|close