Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan kebijakan baru terkait devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA) akan memberikan pengecualian bagi sejumlah negara mitra perdagangan, termasuk Amerika Serikat.
“Iya ada pengecualian untuk negara mitra. Nanti kita monitor, salah satunya misalnya Amerika Serikat,” kata Airlangga dalam keterangannya dikutip di Jakarta, Jumat, 22 Mei 2026.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026 yang merupakan revisi atas PP Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam.
Baca Juga: Airlangga Laporkan Kesiapan Implementasi Ekspor SDA oleh DSI ke Prabowo
Melalui aturan baru itu, pemerintah memberikan fleksibilitas terhadap pelaksanaan perjanjian perdagangan bilateral maupun kesepakatan tertentu dengan negara mitra.
Pemerintah dijadwalkan mulai menerapkan kebijakan baru DHE SDA tersebut pada 1 Juni 2026.
Dalam aturan itu, eksportir sektor sumber daya alam diwajibkan memasukkan 100 persen devisa hasil ekspor ke rekening bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
Selain itu, eksportir juga wajib menempatkan DHE SDA minimal 30 persen untuk sektor migas dan 100 persen untuk sektor nonmigas pada rekening khusus di sistem Himbara.
Ketentuan penempatan dana tersebut berlaku minimal tiga bulan untuk komoditas migas dan 12 bulan bagi sektor nonmigas.
Baca Juga: Infografik: Pemerintah Terapkan Ekspor SDA Satu Pintu Mulai Juni 2026
Pemerintah juga menurunkan batas konversi DHE valuta asing ke rupiah dari sebelumnya 100 persen menjadi maksimal 50 persen.
Khusus untuk pelaksanaan perjanjian bilateral perdagangan, DHE SDA yang berasal dari sektor pertambangan diwajibkan menempatkan retensi minimal 30 persen dengan jangka waktu minimal tiga bulan dan dapat ditempatkan di bank non-Himbara.
Kebijakan tersebut diharapkan dapat menjaga stabilitas devisa nasional sekaligus tetap memberikan ruang fleksibilitas bagi eksportir yang memiliki kerja sama perdagangan internasional tertentu.
(Sumber: Antara)
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto saat ditemui di kantornya, Jakarta, Kamis (21/5/2026) (ANTARA/Imamatul Silfia) (Antara)