Kabar Baik untuk Penulis, Pajak Royalti Dipangkas dari 15 Persen Jadi 1,5 Persen

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 26 Mei 2026, 22:46
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Penulis & Editor
Bagikan
Rakortas yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Perekonomian  Airlangga Hartarto. Rakortas yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. (Kemenekraf)

Ntvnews.id, Jakarta - Pemerintah menyepakati penurunan tarif pajak penghasilan (PPh) royalti bagi penulis dari sebelumnya 15 persen menjadi 1,5 persen bersifat final. Kebijakan tersebut diambil sebagai bentuk dukungan terhadap industri kreatif, khususnya subsektor penerbitan di Indonesia.

Kesepakatan itu dicapai dalam Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dan dihadiri sejumlah menteri, termasuk Menteri Keuangan serta Menteri Ekonomi Kreatif.

Menteri Ekonomi Kreatif Teuku Riefky Harsya

mengatakan kebijakan tersebut merupakan respons pemerintah terhadap aspirasi para penulis yang telah diperjuangkan sejak beberapa tahun lalu.

“Penurunan PPh Royalti ini, merupakan implementasi dari semangat Bapak Presiden dalam merespons aspirasi para penulis yang telah diperjuangkan sejak 2017," ujar Menekraf di Jakarta, Selasa, 26 Mei 2026.

Sebelum keputusan itu diambil, Kementerian Ekonomi Kreatif diketahui telah menggelar sejumlah rapat koordinasi sepanjang 2025 hingga awal 2026 bersama berbagai pemangku kepentingan di industri penerbitan.

Pertemuan tersebut melibatkan penulis, editor, ilustrator, penerbit, komunitas hingga asosiasi terkait.

Selain itu, Kemenekraf juga bekerja sama dengan lembaga kajian perpajakan dari Universitas Indonesia, yakni POLTAX FIA UI, untuk melakukan kajian komprehensif mengenai skema perpajakan royalti penulis.

Hasil kajian tersebut kemudian disampaikan Menteri Ekraf kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian pada 4 Mei 2026.

Menurut Teuku Riefky, pemerintah berharap kebijakan stimulus tersebut dapat memperkuat ekosistem industri kreatif nasional sekaligus meningkatkan produktivitas para kreator.

“Pemerintah berharap kebijakan stimulus ini dapat memberikan motivasi bagi penulis dan kreator untuk terus menghasilkan karya berkualitas, mendorong pertumbuhan industri penerbitan yang lebih sehat dan kompetitif, serta meningkatkan kepatuhan perpajakan” ungkap Menteri Ekraf.

Keputusan mengenai penurunan tarif PPh royalti penulis itu selanjutnya akan ditindaklanjuti melalui perubahan regulasi oleh Kementerian Keuangan.

Pemerintah menargetkan implementasi kebijakan baru tersebut mulai berlaku pada Semester II tahun 2026.

x|close