Tegakkan Kepatuhan Pajak, DJP Jakarta Pusat Amankan Aset Senilai Rp2 Miliar

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 12 Jun 2026, 14:59
thumbnail-author
Zaki Islami
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
DJP memberikan pendampingan langsung kepada Wajib Pajak Orang Pribadi dalam mengisi dan melaporkan SPT Tahunan menggunakan Coretax. DJP memberikan pendampingan langsung kepada Wajib Pajak Orang Pribadi dalam mengisi dan melaporkan SPT Tahunan menggunakan Coretax. (Istimewa)

Ntvnews.id, Jakarta, 2 Juni 2026 — Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Pusat (Kanwil DJP Jakarta Pusat) melakukan penyitaan aset berupa uang tunai senilai Rp2 miliar terhadap wajib pajak PT GR yang dilaksanakan di Jakarta pada Selasa, 2 Juni 2026.

Penyitaan tersebut merupakan tindak lanjut dari proses penyidikan atas dugaan tindak pidana di bidang perpajakan yang dilakukan melalui perusahaan yang bergerak di bidang konsultan manajemen.

Tindakan penyitaan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku sebagai bagian dari upaya penegakan hukum untuk mengamankan aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana perpajakan.

Kantor Wilayah DJP Jakarta Pusat membuka layanan pendampingan pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi melalui kegiatan &ldquo;Kampanye Simpatik Ngabuburit Spectaxcular Pojok Pajak Pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pr <b>(Istimewa)</b> Kantor Wilayah DJP Jakarta Pusat membuka layanan pendampingan pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi melalui kegiatan “Kampanye Simpatik Ngabuburit Spectaxcular Pojok Pajak Pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pr (Istimewa)

Langkah ini merupakan bentuk komitmen Direktorat Jenderal Pajak dalam menjaga integritas sistem perpajakan, menegakkan kepatuhan, serta menciptakan kepastian hukum bagi seluruh wajib pajak.

Baca Juga: AMSI Ingatkan Ancaman FIMI, Bentuk Baru Manipulasi Informasi yang Menargetkan Ruang Publik

Pelaksanaan penyitaan laksanakan langsung oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kanwil DJP Jakarta Pusat dan berlangsung dengan tertib, aman, serta sesuai prosedur.

Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh penanggung jawab wajib pajak yang bersangkutan. Seluruh rangkaian proses berjalan lancar berkat kerja sama yang baik dari seluruh pihak terkait.

Lebih lanjut, Kanwil DJP Jakarta Pusat menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat pengawasan dan penegakan hukum di bidang perpajakan sebagai bagian dari upaya menjaga penerimaan negara serta menciptakan iklim usaha yang sehat dan berkeadilan.

Penegakan hukum yang konsisten diharapkan dapat mendorong tumbuhnya kesadaran dan kepatuhan sukarela dari seluruh wajib pajak.

x|close