Ntvnews.id, Jakarta - Presiden Komisaris NT Corp Nurdin Tampubolon menilai reformasi tata kelola ekspor sumber daya alam (SDA) melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) merupakan langkah strategis pemerintah untuk menekan praktik shadow economy sekaligus memastikan dana hasil ekspor (DHE) kembali ke Indonesia.
Menurut Nurdin, dari sisi kesiapan pelaku usaha, termasuk sektor kelapa sawit, tidak terdapat kendala berarti untuk menjalankan sistem baru tersebut. Tantangan yang muncul justru berada pada proses transformasi dari tata kelola ekspor yang selama ini berjalan menuju sistem yang lebih terintegrasi dan transparan.
"Secara kesiapan perusahaan-perusahaan atau pengusaha-pengusaha untuk melaksanakan sistem ini tidak ada masalah, tapi yang mungkin bisa jadi masalah apabila ekspornya ini masuk melalui DSI itu. Ini namanya transformasi atau reformasi ekspor. Di mana masa transisi itu adalah pemerintah hanya sebagai monitoring, pengawasan, dan juga memastikan seluruh aturan-aturan ekspor itu dan DHE (Dana Hasil Ekspor) itu masuk ke Indonesia," ujar Nurdin dalam program NTV Prime bertema ‘Reformasi Ekspor SDA Melalui PT. DSI’, di Nusantara TV, Senin, 15 Juni 2026.
Ia menjelaskan, salah satu tujuan utama reformasi ekspor adalah mengurangi aktivitas ekonomi yang tidak tercatat atau shadow economy. Menurut berbagai kajian internasional, kontribusi shadow economy Indonesia mencapai sekitar 23,8 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB), menjadikan Indonesia sebagai salah satu negara dengan tingkat shadow economy terbesar di dunia, nomor dua berada di bawah India.
Shadow economy sendiri mencakup berbagai aktivitas ekonomi yang tidak tercatat secara resmi, mulai dari ekspor ilegal sumber daya alam, produksi yang tidak dilaporkan secara penuh, perdagangan barang selundupan, hingga berbagai aktivitas ekonomi di luar pengawasan negara.
Dengan proyeksi PDB Indonesia pada 2025 sebesar sekitar US$1,44 triliun menurut proyeksi IMF, nilai shadow economy diperkirakan bisa berada di kisaran US$343 miliar per tahun.
"Jadi ini adalah untuk menghilangkan shadow economy kita. Jadi shadow economy itu jumlahnya sangat besar, yaitu kita nomor 2 terbesar di dunia," kata Nurdin.
View this post on Instagram
Ia menilai potensi ekonomi yang selama ini berada di luar sistem resmi negara sangat besar dan perlu ditarik masuk melalui reformasi tata kelola ekspor.
"Jumlahnya ini sangat besar, kalau dihitung-hitung, bisa mencapai US$343 miliar dolar per tahun atau setara berapa ratus triliun itu. Kalau itu dibagi per tahun sekitar Rp454 triliun,” tambah Nurdin.
Menurut Nurdin, langkah pemerintah melakukan pembenahan sistem ekspor bertujuan agar potensi ekonomi tersebut dapat memberikan manfaat lebih besar bagi perekonomian nasional.
"Itulah sebabnya pemerintah membangun atau mereformasi ekspor kita itu supaya yang Rp454 triliun per tahun itu bisa masuk Indonesia,” ujarnya.
Ia menambahkan, apabila potensi tersebut tidak dikelola dan diawasi secara optimal, negara akan kehilangan kesempatan memperoleh manfaat ekonomi yang seharusnya bisa dinikmati masyarakat.
"Kalau pemerintah membiarkan ini, berarti itu kan merupakan kerugian. Jadi tujuan pemerintah adalah bagaimana mengambil ini sehingga direformasi lah ekspor itu. Walaupun kita denger saat ini pemerintah tidak akan melaksanakan ekspor itu secara langsung."
Nurdin menegaskan bahwa reformasi ekspor bukan berarti pemerintah mengambil alih aktivitas perdagangan yang selama ini dilakukan eksportir maupun trader. Menurutnya, pelaku usaha tetap menjalankan kegiatan ekspor seperti biasa, sementara pemerintah melalui PT DSI berperan dalam pengawasan, monitoring, pelaporan, serta pengelolaan perizinan.
“Jadi dilakukan eksportir atau trader yang selama ini terjadi, tetapi pengawasan, monitoring dan laporan dan perizinan ekspor akan diambil PT DSI. Jadi masa transisi yang ada sekarang ini, ini lah yang nanti diteruskan selanjutnya."
Karena itu, Nurdin mengimbau para eksportir dan pelaku usaha agar tidak khawatir terhadap implementasi reformasi ekspor yang sedang berlangsung.
"Pada prinsipnya, pemerintah tidak akan mengambil pekerjaan ekspor itu dari yang ada sebelum 1 juni itu. Jadi harapan saya bahwa seluruh eksportir dan pengusaha, tidak perlu ragu-ragu berproduksi bahwa ekspor tetap mereka bisa lakukan antara seller dan buyer, tetapi harus mengikuti yang dibuat aturan PT. DSI dengan reformasi ekspor SDA 3 produk itu,” pungkasnya.
Presiden Komisaris NT Corp Nurdin Tampubolon. (Ntvnews)