Ntvnews.id, Jakarta - Rencana Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menerapkan kebijakan penyeragaman kemasan produk tembakau atau plain packaging menuai penolakan dari berbagai kalangan pelaku usaha. Mulai dari asosiasi ritel hingga pedagang kecil menilai kebijakan tersebut berpotensi memberikan dampak negatif terhadap sektor usaha dan memperberat tantangan ekonomi yang dihadapi pelaku UMKM.
Penolakan itu muncul di tengah proses penyusunan Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) tentang Pencantuman Peringatan Kesehatan dan Informasi pada Produk Tembakau serta Rokok Elektronik. Dalam pernyataan resmi yang disampaikan pada Jumat, 5 Juni 2026, Kemenkes menyatakan penyusunan regulasi tersebut dilakukan secara terbuka dan melibatkan berbagai pemangku kepentingan.
“Seluruh masukan yang disampaikan dalam proses penyusunan regulasi telah menjadi bahan pertimbangan pemerintah. Namun pada prinsipnya, kebijakan kesehatan harus tetap mengutamakan perlindungan masyarakat, terutama anak-anak, dari risiko kecanduan dan dampak buruk konsumsi tembakau,” kata Plt. Direktur Jenderal Penanggulangan Penyakit Kementerian Kesehatan, dr. Andi Saguni.
Meski demikian, sejumlah pihak menilai berbagai masukan dari pelaku usaha belum sepenuhnya terakomodasi dalam rancangan aturan tersebut. Mereka khawatir kebijakan plain packaging justru berpotensi mengganggu aktivitas ekonomi, terutama di sektor usaha kecil yang selama ini bergantung pada penjualan produk tembakau.
Baca Juga: Kemenperin Tolak Wacana Plain Packaging Rokok, Ini Alasannya
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (APRINDO), Solihin, menilai industri tembakau memiliki kontribusi besar terhadap pendapatan sektor ritel. Karena itu, ia mengingatkan agar kebijakan yang diterbitkan tidak menimbulkan persoalan baru di lapangan.
“Peran Kemenkes jangan sampai tumpang tindih. Ada pasal yang ambigu dan tidak bisa dilaksanakan, lalu apakah pasal itu hanya menjadi pajangan? Sementara di lapangan terjadi ‘perdamaian’ dengan oknum. Ini antara input, proses, dan output-nya saja sudah tidak benar,” ujar Solihin dalam keterangannya, Senin, 15 Juni 2026.
Kekhawatiran serupa juga disampaikan oleh kalangan pedagang kaki lima. Ketua Umum Asosiasi Pedagang Kaki Lima Indonesia (APKLI), Ali Mahsum Atmo, mengatakan berbagai pembatasan yang telah diterapkan sebelumnya melalui PP Nomor 28 Tahun 2024 sudah memengaruhi pendapatan pedagang. Menurutnya, dampak tersebut bisa semakin besar jika kebijakan kemasan polos benar-benar diberlakukan.
"Jika aturan penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek atau plain packaging juga akan diterapkan, maka dampaknya akan semakin besar terhadap omzet ekonomi rakyat, termasuk pedagang kaki lima (PKL), toko kelontong, dan tenant lainnya," ujar Ali.
Baca Juga: Bea Cukai Sita Hampir 9 Juta Batang Rokok Ilegal, Potensi Kerugian Negara Rp8,6 Miliar
Sementara itu, Wakil Ketua Umum Asosiasi Koperasi Ritel Indonesia (AKRINDO), Anang Zunaedi, mengungkapkan bahwa penjualan rokok memberikan kontribusi yang cukup signifikan terhadap pendapatan pedagang. Bahkan, menurutnya, produk tersebut dapat menyumbang sekitar 20 hingga 30 persen dari total omzet penjualan.
Karena itu, pihaknya menolak rencana penerapan aturan tersebut dan meminta pemerintah mempertimbangkan dampak sosial yang mungkin muncul.
"Memang mungkin harus sangat hati-hati ya Kemenkes ini dalam mengeluarkan peraturan, karena nanti pasti akan timbul konflik sosial, itu pasti," ujar Anang.
Pandangan senada disampaikan Ketua Perkumpulan Pedagang Kelontong Seluruh Indonesia (PPKSI), Junaedi. Ia menjelaskan bahwa rokok sering kali menjadi produk yang mendorong konsumen membeli barang lain. Apabila penjualan rokok menurun, maka penjualan berbagai produk pendukung juga berpotensi ikut terdampak.
Baca Juga: Menkeu Pastikan Tarif Cukai Rokok 2027 Tidak Naik maupun Turun
"Aturan ini sangat menyulitkan kami menjual rokok di lapangan. Ditambah lagi, produk rokok ini kan legal jadi tidak bisa dilarang, kan sudah ada pembatasan. Omzet kami pasti akan turun, rokok ini menarik produk lain untuk ikut terjual, tapi kalau rokok penjualan turun, yang lain pasti turun juga," imbuhnya.
Di sisi lain, Sekretaris Jenderal Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI), Mujiburrohman, menilai kebijakan plain packaging belum tentu efektif untuk menekan angka perokok anak dan remaja. Menurutnya, pendekatan edukasi yang lebih komprehensif justru perlu menjadi prioritas pemerintah.
“Seharusnya Kemenkes mengedepankan edukasi yang menyeluruh untuk mencapai tujuan tersebut (menekankan prevalensi perokok anak dan remaja). Kesadaran akan risiko kesehatan dapat membantu mengurangi minat merokok di kalangan pemuda," ungkapnya.
Berbagai asosiasi pedagang dan pelaku usaha berharap pemerintah mempertimbangkan dampak ekonomi dari kebijakan tersebut secara menyeluruh sebelum menetapkan aturan final. Mereka menilai keseimbangan antara tujuan kesehatan masyarakat dan keberlangsungan usaha perlu menjadi perhatian dalam proses penyusunan regulasi.
Ilustrasi kemasan rokok. (Ntvnews.id)