Pertamina Jelaskan Perbedaan Harga Pertamax dan Pertalite yang Tercantum di Struk Pembelian

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 16 Jun 2026, 17:35
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Penulis & Editor
Bagikan
Ilustrasi - SPBU Pertamina Patra Niaga. Ilustrasi - SPBU Pertamina Patra Niaga. (ANTARA)

Ntvnews.id, Jakarta - PT Pertamina Patra Niaga memberikan penjelasan terkait beredarnya informasi mengenai perbedaan harga BBM jenis Pertamax dan Pertalite yang tercantum dalam struk pembelian konsumen. Penjelasan ini disampaikan untuk meluruskan pemahaman publik mengenai angka harga keekonomian yang muncul pada transaksi pembelian Pertalite.

Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Roberth MV Dumatubun, mengatakan angka Rp18.040 per liter yang tercantum dalam struk bukanlah harga yang harus dibayar masyarakat, melainkan gambaran harga keekonomian bahan bakar tersebut.

"Menanggapi informasi yang beredar terkait angka Rp18.040 per liter di struk pembelian Pertalite yang disebut sebagai harga keekonomian BBM, Pertamina Patra Niaga menyampaikan penjelasan agar masyarakat memperoleh informasi utuh dan tidak menimbulkan kesalahpahaman," kata Roberth dalam keterangannya di Jakarta, Selasa, 16 Juni 2026.

Ia menegaskan bahwa kebijakan mengenai subsidi BBM merupakan kewenangan pemerintah, sedangkan Pertamina hanya menjalankan penugasan yang telah ditetapkan. Dalam skema tersebut, Pertalite termasuk Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan (JBKP) yang memperoleh subsidi pemerintah sehingga harganya tetap terjangkau bagi masyarakat.

"Pertamina Patra Niaga bertindak sebagai operator yang menjalankan dan mematuhi kebijakan pemerintah terkait penyaluran BBM bersubsidi. Harga jual Pertalite yang dibayarkan masyarakat saat ini merupakan harga yang telah ditetapkan pemerintah dengan mempertimbangkan berbagai aspek sosial dan ekonomi," jelasnya.

Menurut Roberth, program subsidi BBM memiliki peran penting dalam menjaga stabilitas nasional sekaligus melindungi daya beli masyarakat. Kebijakan tersebut terutama ditujukan untuk membantu kelompok masyarakat menengah ke bawah agar tetap dapat menjalankan aktivitas sehari-hari dan memenuhi kebutuhan mobilitas dengan biaya yang terjangkau.

Terkait angka harga keekonomian yang tertera pada struk pembelian, ia menjelaskan bahwa nilai tersebut dihitung berdasarkan harga pasar dan biaya penyediaan energi. Meski demikian, masyarakat tetap membeli Pertalite dengan harga yang berlaku karena adanya subsidi yang diberikan pemerintah.

Sementara itu, Pertamax merupakan BBM nonsubsidi yang penentuan harganya mengikuti perkembangan pasar. Kendati demikian, Pertamina tetap berkoordinasi dengan pemerintah untuk menjaga stabilitas harga energi di dalam negeri.

"Bahkan, pada periode sebelumnya, harga Pertamax sempat ditahan agar tidak mengalami kenaikan guna menjaga daya beli masyarakat dan mendukung kondisi perekonomian nasional," sebutnya.

Roberth menambahkan bahwa penyesuaian harga Pertamax yang dilakukan pada 10 Juni 2026 mempertimbangkan berbagai aspek, mulai dari kondisi ekonomi nasional, kemampuan daya beli masyarakat, keberlanjutan fiskal pemerintah, hingga keberlangsungan usaha. Langkah serupa juga dilakukan oleh perusahaan penyedia BBM lainnya.

Meski telah mengalami penyesuaian harga, menurutnya harga jual Pertamax saat ini masih belum sepenuhnya mencerminkan harga keekonomian berdasarkan perkembangan harga minyak dunia dan pasar internasional.

"Apabila harga Pertamax sepenuhnya mengacu pada harga keekonomian berdasarkan kondisi pasar dan harga minyak dunia, maka harga jualnya seharusnya berada pada level yang lebih tinggi dibandingkan harga Pertalite tanpa subsidi," tambah Roberth.

Ia menilai kebijakan harga energi yang diterapkan saat ini berupaya menjaga keseimbangan antara kemampuan masyarakat, kondisi perekonomian nasional, dan keberlanjutan pasokan energi.

Karena itu, Pertamina Patra Niaga mengimbau masyarakat untuk memperoleh informasi dari sumber resmi pemerintah maupun Pertamina agar tidak terpengaruh oleh informasi yang tidak disertai penjelasan secara lengkap.

Roberth menyampaikan bahwa masyarakat dapat mengakses informasi terbaru mengenai produk, layanan, dan kebijakan energi melalui kanal resmi Pertamina Patra Niaga, termasuk situs perusahaan, media sosial resmi, maupun layanan Pertamina Customer Solutions 135.

(Sumber: Antara)
 
x|close