A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: Invalid argument supplied for foreach()

Filename: libraries/General.php

Line Number: 87

Backtrace:

File: /www/ntvweb/application/libraries/General.php
Line: 87
Function: _error_handler

File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 64
Function: popular

File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once

Menhub Buka-bukaan Soal Transportasi Masa Depan di RI, Apa Saja? - Ntvnews.id

Menhub Buka-bukaan Soal Transportasi Masa Depan di RI, Apa Saja?

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 10 Agu 2024, 12:20
Muslimin Trisyuliono
Penulis
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Trem Otonom atau Autonomous Rail Transit (ART) siap diuji Coba di Ibu Kota Nusantara (IKN). Trem Otonom atau Autonomous Rail Transit (ART) siap diuji Coba di Ibu Kota Nusantara (IKN).

Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menyampaikan bahwa kendaraan otonomus yang berbasis teknologi akan menjadi pilar utama dalam sistem transportasi di masa mendatang.

Oleh karena itu, seluruh pihak perlu mempersiapkan diri untuk penggunaan kendaraan otonomus sebagai transportasi massal.

"Transformasi transportasi di era digital akan semakin dipengaruhi oleh teknologi otonomus. Kita telah melihat inovasi-inovasi yang mengadopsi teknologi otonom pada berbagai tingkat di Indonesia," ucap Budi Karya dalam keterangannya dikutip, Sabtu (10/8/2024).

"Di IKN nanti akan ada trem otonom atau ART (Autonomous Rail Transit), selain itu juga ada LRT Jabodebek, Skytrain Soekarno-Hatta. Di masa depan, kendaraan otonom akan menjadi pilar utama dalam sistem transportasi kita," sambungnya.

Baca juga: Kirab Bendera Pusaka dari Jakarta ke IKN Ternyata Pertama dalam Sejarah

Menhub menilai, kehadiran kendaraan otonomus dan kendaraan listrik berteknologi canggih sangat baik untuk merangsang terjadinya kemajuan teknologi transportasi tanah air.

Kemenhub sendiri tengah mengembangkan peraturan terkait penyelenggaraan trem otonom, yang meliputi berbagai aspek mulai dari sarana prasarana, manajemen lalu lintas, hingga sumber daya manusia dan aspek pembiayaan.

"Dalam hal meregulasi kendaraan otonomus, kita memiliki Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Tentu peraturan ini masih akan ada perubahan terkait penyelenggaraan otonomus. Regulasi kendaraan otonomus ini memang tidak mudah, karena kami harus merekam apa yang telah diterapkan di negara maju, lalu memformulasikannya ke dalam bentuk regulasi," jelas Menhub.

Menhub juga berharap, kedepannya, Indonesia tak hanya menjadi pengguna, tetapi mampu menjadi produsen dari kendaraan otonomus. Pasalnya, prospek perkembangan dan pendapatan dari kendaraan ini sangatlah besar.

Sebagai informasi, menurut data riset McKinsey, pada tahun 2035, industri kendaraan otonom secara global diestimasikan dapat menciptakan pendapatan sebesar $300 miliar hingga $400 miliar.

Baca juga: Megawati Diundang Upacara di IKN, Hasto: Kader Maunya di Sekolah Partai

Kendaraan ini dinilai dapat menghasilkan pendapatan yang besar karena lebih efisien dari segi biaya operasional, juga lebih aman karena minimnya kesalahan manusia.

"Mari kita terus mengkaji, membahas dan menyiapkan diri karena kendaraan otonomus ini nantinya akan menjadi satu bagian yang tidak terpisahkan dalam kegiatan kita sehari-hari," kata Menhub.

Halaman
x|close