ESDM: Belum Ada Keputusan soal RKAB Nikel 2026

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 29 Jun 2026, 10:44
thumbnail-author
Annisa Aldifa Keyla
Penulis
thumbnail-author
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Kementerian ESDM belum putuskan besaran RKAB nikel 2026 Kementerian ESDM belum putuskan besaran RKAB nikel 2026 (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan hingga kini belum menetapkan total Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) komoditas nikel untuk tahun 2026.

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Tri Winarno menyampaikan pemerintah masih melakukan pembahasan terhadap berbagai usulan perubahan RKAB yang diajukan oleh pelaku usaha. Karena proses evaluasi masih berlangsung, belum ada angka produksi yang diputuskan.

"Terkait RKAB nikel, pemerintah tetap akan menggunakan mekanisme evaluasi resmi sebelum menetapkan perubahan RKAB. Belum sampai pada keputusan angka, masih dalam pembahasan," kata Tri di Jakarta, Kamis 26 Juni 2026.

Pernyataan tersebut disampaikan untuk merespons berbagai spekulasi yang berkembang mengenai potensi perubahan kuota produksi nikel menjelang masa revisi RKAB.

Baca Juga: Merdeka Battery Catat Cadangan Nikel Naik 48 Persen

Tri menegaskan bahwa proses yang sedang berjalan bukan merupakan bentuk relaksasi kuota produksi, melainkan evaluasi terhadap kebutuhan industri secara menyeluruh.

"Nanti tetap akan ada evaluasi. Jadi tidak bisa serta merta (relaksasi)," ujarnya.

Menurut dia, pemerintah harus memastikan tingkat produksi tetap sesuai dengan kebutuhan pasar maupun industri hilir. Langkah itu dilakukan agar pasokan bahan baku bagi smelter tetap tersedia, sekaligus menjaga keseimbangan pasar, stabilitas harga komoditas, dan keberlanjutan cadangan mineral nasional dalam setiap kebijakan yang diambil.

Penegasan tersebut juga menjadi respons atas spekulasi pasar mengenai kemungkinan perubahan total RKAB nikel setelah masa revisi yang dijadwalkan berlangsung bulan depan. Meski demikian, pemerintah menyatakan seluruh usulan yang diajukan masih harus melalui tahapan evaluasi sebelum diputuskan.

Mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 17 Tahun 2025, badan usaha diperbolehkan mengajukan perubahan RKAB setelah menyampaikan laporan berkala hingga triwulan kedua atau paling lambat 31 Juli 2026. Namun, pengajuan tersebut tidak otomatis memperoleh persetujuan.

Baca Juga: Harga Batu Bara Naik, ESDM Siapkan Kuota Produksi di Atas 600 Juta Ton

"Setiap usulan dievaluasi secara hati-hati berdasarkan data produksi, kebutuhan industri, kondisi pasar, serta keseimbangan rantai pasok nasional," tegas Tri.

Ia menjelaskan bahwa revisi RKAB tidak semata-mata dimaksudkan untuk menambah ataupun mengurangi kuota produksi. Proses tersebut bertujuan memastikan besaran produksi yang ditetapkan benar-benar sesuai dengan kebutuhan riil di lapangan.

Pemerintah, lanjutnya, terus berupaya menjaga keseimbangan kepentingan antara sektor hulu dan hilir. Di satu sisi, perusahaan tambang membutuhkan ruang untuk tetap beroperasi dan melanjutkan investasinya. Di sisi lain, industri pengolahan dan pemurnian memerlukan pasokan bahan baku yang memadai agar program hilirisasi dapat terus berjalan.

Selain itu, pemerintah juga berupaya mengendalikan agar produksi tidak meningkat secara berlebihan. Produksi yang melampaui kebutuhan dikhawatirkan dapat menekan harga komoditas, mempercepat pengurasan cadangan mineral, serta mengurangi efektivitas tata kelola pertambangan nasional.

(Smber: Antara)

NEWS TERKAIT

x|close