Ntvnews.id, Jakarta - Penasihat Khusus Presiden RI Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, mengumumkan bahwa aksi ribuan buruh yang sebelumnya direncanakan berlangsung di depan Kantor Kementerian Keuangan pada Kamis 9 Juli 2026 resmi dibatalkan.
Menurutnya pemerintah menunjukkan itikad baik untuk mengevaluasi kebijakan perpajakan atas Jaminan Hari Tua (JHT).
Hal tersebut disampaikan usai melakukan pertemuan dengan Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu 8 Juli 2026.
"Kami melihat sudah ada titik temu dan good faith dari pemerintah. Karena itu, setelah saya berkomunikasi dengan pimpinan organisasi buruh, kami memutuskan aksi besok dibatalkan dan memberikan kesempatan kepada pemerintah menyelesaikan proses pembahasan ini," kata Said Iqbal, Rabu 8 Juli 2026.
Baca juga: Said Iqbal Kawal Komitmen Tokopedia dan TikTok agar Restrukturisasi Tanpa PHK
Meski demikian, ia menegaskan perjuangan belum selesai. Apabila hasil pembahasan nantinya belum sepenuhnya memenuhi rasa keadilan bagi pekerja, gerakan buruh akan terus memperjuangkan perubahan tersebut melalui jalur dialog maupun mekanisme konstitusional.
"Memperjuangkan keadilan tidak berhenti hanya karena satu pertemuan. Tetapi hari ini saya optimistis. Saya melihat negara hadir melindungi rakyat, sebagaimana pesan Presiden Prabowo kepada saya, bahwa negara harus berpihak kepada mereka yang lemah dan memastikan hak-hak pekerja diberikan secara penuh," ungkapnya.
Dalam hal ini, ia menyampaikan empat usulan utama kepada Menteri Keuangan. Pertama, menghapus pajak atas pencairan JHT sehingga tarifnya menjadi 0 persen.
"Hari ini dua hal yang kami sampaikan kepada Menteri Keuangan dan beliau memberikan tanggapan yang positif sekali. Pertama kami sampaikan kami meminta pajak JHT 0 persen dengan alasan tadi sudah saya sampaikan tabungan sosial harusnya bebannya adalah di imbal hasil pajaknya, bukan di tabungannya, seperti tabungan komersial," ucap Said Iqbal.
Kedua, menghapus mekanisme pajak progresif atas pencairan JHT. Menurutnya, banyak pekerja mengalami PHK lebih dari satu kali sehingga terpaksa mencairkan JHT berulang kali dan akhirnya dikenakan tarif pajak yang semakin tinggi.
"Ini tidak adil. Orang yang berkali-kali kehilangan pekerjaan justru berkali-kali dikenai pajak progresif. Masa orang yang sudah terkena PHK masih dibebani pajak yang semakin besar?" ujar Said Iqbal.
Ketiga, menaikkan batas saldo JHT yang dikenakan pajak. Saat ini, berdasarkan PP Nomor 68 Tahun 2009, saldo JHT hingga Rp50 juta dikenai tarif pajak final 0 persen, sedangkan di atas Rp50 juta dikenakan pajak 5 persen.
Baca juga: Said Iqbal Sampaikan Laporan Kasus Penyekapan Buruh di Jakpus kepada Presiden Prabowo
Menurut Said Iqbal, angka Rp50 juta sudah tidak lagi relevan karena ditetapkan lebih dari satu dekade lalu.
"Tahun 2009, nilai Rp50 juta setara sekitar 152 gram emas. Kalau menggunakan nilai emas saat ini, nilainya sudah mendekati Rp400 juta. Artinya, batas pengenaan pajak juga seharusnya disesuaikan agar lebih adil," jelasnya.
Keempat, Said Iqbal juga meminta agar pemerintah ke depan mengevaluasi pajak atas pesangon, manfaat pensiun, serta berbagai manfaat jaminan sosial lainnya karena seluruhnya merupakan instrumen perlindungan negara kepada pekerja.
Penasihat Khusus Presiden RI Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, mengumumkan bahwa aksi ribuan buruh yang sebelumnya direncanakan berlangsung di depan Kantor Kementerian Keuangan pada Kamis 9 Juli 2026 resmi dibatalkan.