Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyampaikan bahwa kebijakan pemotongan komisi ojek daring (ojol) sebesar 8 persen telah diterapkan sejak Rabu, 1 Juli 2026, sebagai tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto dalam upaya meningkatkan kesejahteraan mitra pengemudi.
Menurut Yassierli, skema pembagian pendapatan yang menetapkan 8 persen untuk perusahaan aplikator dan 92 persen bagi mitra pengemudi sudah mulai diberlakukan sebagaimana hasil yang sebelumnya disampaikan dalam konferensi pers bersama pimpinan DPR pada Kamis, 23 Juli 2026.
"Sesuai dengan yang disampaikan oleh pimpinan DPR waktu itu, 8 persen dan 92 persen kan itu sudah berjalan sebenarnya sejak tanggal 1 Juli (2026), sesuai dengan apa yang disampaikan oleh Pak Presiden," kata Menaker usai membuka Pameran Kesempatan Kerja atau Job Fair bertajuk "AI Career Boost Day 2026" di Jakarta, Selasa, 28 juli 2026.
Ia menjelaskan, fokus pemerintah saat ini bukan lagi pada penetapan besaran komisi, melainkan memastikan seluruh aspek teknis pelaksanaan dapat diselaraskan agar implementasi kebijakan berlangsung efektif, konsisten, dan memberikan kepastian kepada seluruh pihak yang berkepentingan.
Baca Juga: Menaker Ungkap Pendaftar MagangHub 2026 Tembus 300 Ribu, Perebutkan 50 Ribu Kuota
Yassierli juga mengungkapkan bahwa rapat koordinasi pemerintah yang berlangsung pada Kamis, 23 Juli 2026, bertujuan menyamakan persepsi mengenai penerapan aturan tersebut sehingga pelaksanaannya di lapangan sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati.
Selain itu, ia menilai koordinasi lintas kementerian masih diperlukan karena pengaturan teknis kebijakan melibatkan berbagai instansi, sehingga seluruh mekanisme pelaksanaan dapat berjalan selaras tanpa menimbulkan hambatan.
"Yang detail-detailnya yang kita perlu koordinasi lintas kementerian," katanya singkat.
Sementara itu, DPR bersama pemerintah tengah menyelesaikan pembahasan Peraturan Presiden (Perpres) mengenai ojek daring yang ditargetkan rampung pada pekan depan.
Pembahasan tersebut dilakukan melalui rapat koordinasi yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis, 23 Juli 2026, dengan turut mengundang Koalisi Ojol Nasional.
"Hari ini kami kembali mengadakan rapat koordinasi untuk menyempurnakan perpres tentang ojol yang alhamdulillah sedikit lagi sudah final. Tadi kami sudah sepakat bahwa tim akan bertemu sekali lagi untuk kemudian finalisasi," kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad ditemui seusai rapat.
Baca Juga: Menhub Sebut Mayoritas Aplikator Siap Terapkan Komisi Ojol Maksimal 8 Persen
Dasco menjelaskan, selain berdiskusi dengan kementerian dan lembaga terkait, DPR juga menerima berbagai masukan dari perwakilan pengemudi ojol mengenai penerapan tarif komisi sebesar 8 persen setelah kebijakan tersebut diumumkan beberapa bulan lalu.
Sebelumnya, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menyebut mayoritas perusahaan aplikator transportasi daring telah menyatakan kesiapan menjalankan kebijakan baru yang membatasi pemotongan komisi ojek online maksimal 8 persen sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto.
Ia menambahkan, perusahaan besar seperti Grab, GoTo, dan Maxim pada prinsipnya siap melaksanakan aturan tersebut, meskipun masih memerlukan sejumlah penyesuaian di sisi operasional internal.
"Kalau seperti Grab, GoTo, maupun Maxim sepertinya mereka sudah siap, tentunya dengan keseimbangan yang baru ada adjustment-adjustment atau ada penyesuaian-penyesuaian secara internal dari masing-masing aplikator tersebut," kata Menhub.
(Sumber: Antara)
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli memberi keterangan kepada awak media usai pembukaan Pameran Kesempatan Kerja/Job Fair bertajuk AI Career Boost Day 2026 yang digelar Kementerian Ketenagakerjaan di Jakarta (Antara)