Di Forum PBB, Indonesia Dorong Aturan AI Global yang Utamakan Perlindungan Anak

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 8 Jul 2026, 18:57
thumbnail-author
Annisa Aldifa Keyla
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid saat mewakili Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto pada Global Dialogue on AI Governance di Jenewa, Selasa, 7 Juli 2026 Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid saat mewakili Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto pada Global Dialogue on AI Governance di Jenewa, Selasa, 7 Juli 2026 (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Indonesia mendorong agar perlindungan anak menjadi prinsip utama dalam penyusunan tata kelola kecerdasan buatan (AI) di tingkat global. Usulan tersebut disampaikan pada forum perdana Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang secara khusus membahas tata kelola AI.

Di tengah banyaknya negara yang masih merancang kebijakan terkait AI, Indonesia membawa pengalaman implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS) sebagai contoh penerapan regulasi di tingkat nasional.

“Dialog ini menjadi kesempatan penting untuk membangun tata kelola AI global yang inklusif, berpusat pada manusia, berorientasi pada pembangunan, dan diperkuat melalui kerja sama internasional,” ujar Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid dalam keterangannya di Jakarta, Rabu, 8 Juli 2026.

Pernyataan tersebut disampaikan Meutya saat mewakili Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dalam Global Dialogue on AI Governance yang berlangsung di Jenewa pada Selasa, 7 Juli 2026.

Baca Juga: Di Forum PBB, Menhut Sampaikan Penurunan Kebakaran Hutan hingga Pengakuan Hutan Adat

Pertemuan yang dibuka oleh Sekretaris Jenderal PBB António Guterres itu diikuti oleh 108 negara anggota PBB, termasuk para kepala pemerintahan, menteri, serta pimpinan organisasi internasional yang membahas arah kebijakan tata kelola AI di tingkat dunia.

Dalam kesempatan tersebut, Indonesia mengajukan pembentukan koalisi global yang mengedepankan kepentingan terbaik anak sebagai prioritas dalam pengembangan maupun pemanfaatan teknologi AI.

Selain itu, Indonesia juga mengusulkan harmonisasi regulasi antarnegara serta penyusunan standar internasional yang mampu memberikan perlindungan kepada anak dari eksploitasi algoritma tanpa menghambat inovasi maupun transformasi digital.

Menurut Meutya, Presiden Prabowo Subianto berpandangan bahwa AI tidak semestinya hanya diperlakukan sebagai teknologi yang risikonya harus dikendalikan, tetapi juga sebagai instrumen yang dapat mempercepat pembangunan, khususnya bagi negara berkembang.

Baca Juga: Di Forum PBB, Prabowo Tegaskan Indonesia Siap Kirim Pasukan Perdamaian ke Gaza

Atas dasar itu, Indonesia menilai tata kelola AI global perlu mampu menjawab berbagai tantangan yang masih dihadapi banyak negara, mulai dari keterbatasan akses terhadap teknologi AI mutakhir, infrastruktur digital, tata kelola data, kapasitas sumber daya manusia, hingga pembiayaan.

“AI harus menjadi instrumen pembangunan yang inklusif, bukan hanya teknologi yang dinikmati oleh negara-negara maju,” tegas Meutya.

Di dalam negeri, pemerintah saat ini tengah menyusun regulasi presiden mengenai Peta Jalan dan Etika AI Nasional sebagai pedoman strategis pengembangan teknologi AI di berbagai sektor.

Aturan tersebut disiapkan agar pemanfaatan AI berlangsung secara bertanggung jawab, transparan, dapat dipercaya, serta tetap menempatkan manusia sebagai pusat pengambilan keputusan.

Indonesia juga memperkenalkan PP TUNAS sebagai salah satu contoh praktik baik dalam memperkuat perlindungan anak di ruang digital.

Baca Juga: Kapolri Soroti Peran Strategis Media di Era Artificial Intelligence

Regulasi yang ditetapkan Presiden Prabowo Subianto pada Maret 2025 itu mengatur peningkatan perlindungan anak melalui pembatasan akses ke platform digital yang berisiko tinggi bagi pengguna berusia di bawah 16 tahun.

Meutya menyampaikan bahwa selama lima bulan pelaksanaannya, sekitar lima juta akun anak telah mendapatkan perlindungan melalui kebijakan tersebut.

Pengalaman itu menjadi bukti bahwa penerapan regulasi nasional dapat berjalan beriringan dengan perkembangan inovasi teknologi tanpa menghambat proses transformasi digital.

Indonesia juga menegaskan bahwa penyusunan tata kelola AI global sebaiknya mengedepankan prinsip interoperabilitas, bukan menyeragamkan seluruh aturan.

Dengan kondisi kesiapan serta kebutuhan pembangunan yang berbeda di setiap negara, Indonesia memandang diperlukan kerangka kerja yang fleksibel, namun tetap memiliki standar perlindungan yang kuat.

Untuk mendukung hal tersebut, Indonesia mendorong penguatan kerja sama internasional melalui peningkatan kapasitas, kemitraan teknologi, perluasan akses terhadap komputasi awan, pengembangan model AI berbasis bahasa lokal, serta mekanisme pembiayaan yang dapat memperluas pemerataan manfaat AI bagi seluruh negara.

(Sumber: Antara)

x|close