Ntvnews.id, Karawang - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memastikan pemerintah akan mulai menerapkan kebijakan wajib penggunaan bioetanol atau bensin yang dicampur etanol pada 2027. Langkah tersebut diambil setelah keberhasilan implementasi program mandatori biodiesel B50.
Pernyataan itu disampaikan Bahlil saat peluncuran Program Mandatori Biodiesel B50 di Rest Area KM 57, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Kamis, 9 Juli 2026.
“Arahan Bapak Presiden (Prabowo Subianto), etanol kita harus lakukan. Maka, mandatori akan kami lakukan 2027,” ucap Bahlil.
Ia menjelaskan penerapan mandatori bioetanol akan dilakukan secara bertahap. Pada tahap awal, pemerintah akan mewajibkan penggunaan campuran etanol sebesar 10 hingga 20 persen, sebelum persentasenya ditingkatkan secara bertahap seperti kebijakan biodiesel yang kini telah mencapai B50.
Baca Juga: Bahlil Umumkan Indonesia Tak Lagi Impor Solar Berkat Penerapan B50
Menurut Bahlil, bahan baku bioetanol akan berasal dari komoditas pertanian seperti tebu, singkong, dan jagung yang pengelolaannya melibatkan Danantara, Pertamina, serta sektor swasta.
“Jadi tebu, singkong, kemudian jagung itu akan dikelola bersama-sama baik dengan Danantara, maupun Pertamina dan swasta yang lain,” ujar Bahlil.
Sebelumnya, Kementerian ESDM telah mengumumkan rencana penerapan mandatori bensin campuran etanol lima persen atau E5 yang mulai diberlakukan secara terbatas pada Juli 2026 di sejumlah wilayah.
Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM Eniya Listiani Dewi menjelaskan kebijakan E5 belum diterapkan secara nasional karena pasokan bahan baku etanol masih terbatas.
Baca Juga: Bahlil Sebut Program B50 Hemat Devisa Negara hingga Rp170 Triliun
Pada tahap awal, kebijakan tersebut hanya berlaku di Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Daerah Istimewa Yogyakarta, Bali, dan Lampung.
Sejalan dengan rencana tersebut, Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) juga mempercepat pembangunan pabrik bioetanol terintegrasi di Lampung sebagai bagian dari strategi hilirisasi sektor perkebunan sekaligus memperkuat ketahanan energi nasional.
Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi/Wakil Kepala BKPM Todotua Pasaribu mengatakan proyek bioetanol terintegrasi itu diharapkan menjadi model pengembangan energi terbarukan yang memanfaatkan potensi sektor pertanian dan sumber daya dalam negeri.
Komitmen tersebut ditegaskan saat rapat koordinasi dan kunjungan lapangan pengembangan bioetanol terintegrasi di Lampung pada Selasa, 9 Juni 2026, yang melibatkan Pemerintah Provinsi Lampung, PT Pertamina New and Renewable Energy (PNRE), PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia (TMMIN), serta sejumlah pemangku kepentingan.
Lampung dinilai memiliki potensi besar sebagai pusat pengembangan bioetanol karena didukung ketersediaan bahan baku berupa molases tebu, sorgum, dan limbah biomassa yang dapat dimanfaatkan untuk memproduksi bioetanol generasi pertama maupun generasi kedua.
(Sumber: Antara)
Presiden Prabowo Subianto (tengah) bersama Menteri ESDM Bahlil Lahadalia (kiri) dan Dirut Pertamina Simon Aloysius Mantiri (kanan) meninjau implementasi Program Mandatori Biodiesel B50 di Rest Area KM 57 Tol Jakarta-Cikampek, Karawang, Jawa Barat, Kamis, 9 Juli 2026. Program B50 yang mewajibkan pencampuran biodiesel sebesar 50 persen ke dalam BBM jenis solar itu untuk mengurangi ketergantungan terhadap impor BBM, memperkuat nilai tambah sumber daya alam nasional, serta menjaga ketahanan ekonomi dan energi di Indonesia. (Antara)