Ntvnews.id, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi membentuk Satuan Tugas Persiapan Pengaturan dan Pengawasan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (Satgas BMKS) di lingkungan internalnya. Langkah ini diambil untuk merancang kerangka regulasi, sistem pengawasan, serta menyiapkan seluruh infrastruktur pendukung bursa tersebut.
Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi menjelaskan, penyiapan infrastruktur pendukung meliputi kesiapan kelembagaan, alokasi sumber daya manusia (SDM), penyusunan proses bisnis, penyiapan anggaran, hingga pengembangan teknologi informasi dan sarana operasional lainnya.
“Saat ini OJK bersama dengan beberapa pihak lainnya masih dalam proses penyusunan dan penyempurnaan kerangka peraturan, serta kelembagaan yang diperlukan untuk implementasi hal tersebut,” ujar Friderica dalam konferensi pers Hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) di Jakarta, Selasa, 4 Agustus 2026.
Friderica menegaskan bahwa OJK bakal memaparkan perkembangan pematangan bursa komoditas tersebut secara berkala kepada publik.
Baca juga: Sebanyak 17 Kasus Manipulasi Pasar Modal Tuntas Diperiksa OJK
Langkah pembentukan Satgas BMKS ini merupakan wujud nyata pelaksanaan mandat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Lewat aturan anyar ini, OJK memperoleh perluasan kewenangan untuk mengatur sekaligus mengawasi transaksi bursa mineral dan komoditas strategis.
Sesuai ketentuan UU P2SK, bursa mineral dan komoditas strategis ditargetkan mulai terbentuk dan beroperasi penuh pada 1 Januari 2027, bertepatan dengan dimulainya wewenang pengawasan oleh OJK.
Untuk mengawal portofolio baru ini, struktur kepemimpinan OJK akan diperkuat dengan penambahan Anggota Dewan Komisioner (ADK) OJK baru yang khusus membidangi pengawasan bursa mineral dan komoditas strategis. Friderica menyebutkan, mekanisme pemilihan ADK baru tersebut bakal diproses oleh DPR RI berdasarkan nama-nama calon yang direkomendasikan oleh Presiden RI.
Baca juga: Purbaya Respons Masuk Bursa Gubernur BI, Ngaku Bersyukur Jadi Menteri Keuangan
Berdasarkan payung hukum UU P2SK, bursa mineral dan komoditas strategis dirancang sebagai platform pasar terorganisasi dan terintegrasi untuk mentransaksikan mineral, komoditas unggulan, serta produk turunannya (derivatif).
Pasar ini akan ditopang oleh ekosistem pendanaan, instrumen keuangan digital, penetapan mekanisme harga, standar mutu, penyelesaian transaksi, hingga tata kelola manajemen risiko yang diawasi langsung oleh OJK. Pembentukan bursa ini diharapkan mampu memperkokoh ketahanan ekonomi nasional, menjaga transparansi pasar, serta memaksimalkan nilai tambah sumber daya alam Indonesia.
(Sumber: Antara)
Tangkapan layar Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi memaparkan materi dalam konferensi pers Hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Juli 2026 secara daring di Jakarta, Selasa (4/8/2026) (Antara)