Dua BUMN Karya Terancam Delisting, Ini Respons Danantara

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 19 Agu 2026, 11:12
thumbnail-author
Naila Fadhilah
Penulis
thumbnail-author
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Kepala BP BUMN sekaligus COO Danantara Dony Oskaria Kepala BP BUMN sekaligus COO Danantara Dony Oskaria (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta -Ancaman potensi penghapusan pencatatan saham (delisting) dua BUMN sektor konstruksi, PT Wijaya Karya Tbk (WIKA) dan PT Waskita Karya Tbk (WSKT), dari Bursa Efek Indonesia (BEI) mendapat respons langsung dari Kepala BP BUMN sekaligus Chief Operating Officer (COO) Danantara Indonesia, Dony Oskaria. Saat ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta pada hari Selasa (18/8), Dony menegaskan pentingnya perbaikan substansial pada kinerja riil perusahaan.

“Buat saya yang paling penting itu dari fundamentalnya riil. Kalau kita lakukan secara fundamental tidak baik, tetap di bursa, juga akan kasihan juga pada investornya,” ungkap Dony saat ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (18/8).

“Jadi yang paling penting itu adalah membereskan fundamental perusahaan. Masalah nanti dia akan tetap di bursa atau tidak, itu akan kita lihat bagian dari penyelesaian ini,” ujarnya menambahkan.

Baca juga: Danantara: Restrukturisasi BUMN Karya Perlu Kehati-hatian

Upaya serius kini tengah dikerahkan oleh pihak Danantara guna membenahi struktur keuangan serta kondisi fundamental kedua BUMN Karya tersebut secara cermat. Langkah ini menjadi bagian integral dari strategi penyehatan dan proses restrukturisasi yang sedang dijalankan.
 
“Saya ingin bekerja betul-betul, kalau sudah disehatkan secara fundamental, dia harus sehat. Apa risiko yang diikutinya itu tentu kita kaji. Apakah nanti dia ada delisting atau apa, itu part of the process dari transformasi yang harus kita hadapi,” kata Dony.
 
“Tetapi yang paling penting itu, perusahaan ini tidak lagi hanya sekedar cover-nya yang baik. Kita ingin secara fundamentalnya memang baik. Inilah makanya pekerjaannya itu sangat dalam detail satu per satu,” imbuhnya.

Langkah pembenahan mendalam ini berlatar belakang dari status PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA) yang telah membayang-bayangi daftar potensi penghapusan pencatatan saham secara paksa (forced delisting) oleh BEI sejak awal 2025. Isu likuiditas serta keterlambatan pemenuhan kewajiban finansial membuat perdagangan saham WIKA harus mengalami penghentian sementara (suspensi) dalam kurun waktu yang tergolong panjang.
 

Nasib serupa juga dialami oleh PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT) yang hingga kini sahamnya masih dibekukan dari perdagangan bursa. Berdasarkan Peraturan Bursa Efek Indonesia Nomor I-N, kondisi WSKT secara regulasi telah memenuhi ambang batas potensi delisting. Situasi ini dipicu oleh proses restrukturisasi atas Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap IV Tahun 2019 Seri B yang hingga saat ini belum menemukan titik terang penuntasan.
 
(Sumber: Antara)
 

HIGHLIGHT

x|close