Viral Peti Jenazah Diduga Kena Pungutan Bea Cukai, Stafsus Menkeu Beri Klarifikasi

NTVNews - 12 Mei 2024, 11:00
Muslimin
Penulis
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Yustinus Prastowo Yustinus Prastowo

Ntvnews.id, Jakarta - Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo buka suara terkait viralnya peti jenazah WNI dari Penang, Malaysia yang diduga dikenakan tagihan oleh Bea Cukai sebesar 30%.

Atas keluhan tersebut, Yustinus sudah berkoordinasi dengan Kepala Kantor Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta Gatot Sugeng Wibowo.

Ia menyebutkan pengurusan peti jenazah dari Penang di Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta bukan satu-satunya jenazah yang dilayani.

"Pelayanan dilakukan menyeluruh dari manapun dengan perlakuan sama. Terhadap keseluruhan pelayanan jenazah dilayani dengan mekanisme PIBK dengan pembebasan pungutan 0 (nol) rupiah," ujarnya dalam unggahan di X @prastow dikutip, Minggu (12/5/2024).

Yustinus menjelaskan memang terdapat biaya atau pungutan dari pihak handling cargo jenazah adalah biaya pengurusan jenazah seperti sewa gedung, ambulans dan lain sebagainya.

"Di dalamnya tidak ada biaya bea masuk dan pajak dalam rangka impor," tegasnya.

Ia melanjutkan, pihaknya akan terus berkoordinasi dengan para pihak untuk memperoleh informasi yang utuh.

Halaman
x|close