Sempat Ditunda Purbaya, Tokopedia hingga Blibli Mulai Pungut Pajak Seller 1 Oktober

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 17 Sep 2026, 14:39
thumbnail-author
Muslimin Trisyuliono
Penulis
thumbnail-author
Zaki Islami
Editor
Bagikan
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Bimo Wijayanto Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Bimo Wijayanto (Ntvnews.id-Muslimin Trisyuliono)

Ntvnews.id, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memastikan penerapan pungutan pajak terhadap pedagang online melalui platform e-commerce Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli mulai 1 Oktober 2026.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan kebijakan ini direncanakan berlaku efektif mulai 1 Oktober 2026. Hal tersebut setelah sebelumnya mengalami penundaan dari rencana awal pada 1 Agustus 2026.

"Sudah siap, mereka sudah siap sebenarnya. Tapi ada penundaan sampai 1 Oktober. Nanti InsyaAllah kita akan segera aktivasi aturannya dan implementasinya. Mereka sudah siap, kita juga sudah siap,” ucap Bimo dikutip, Kamis 17 September 2026.

Baca juga: Aturan Baru! E-Commerce Tak Bisa Naikkan Biaya Seller Sepihak

Bimo menjelaskan, penundaan implementasi sebelumnya merupakan keputusan Purbaya Yudhi Sadewa saat menjabat sebagai Menteri Keuangan.

Penundaan dilakukan untuk memberikan waktu tambahan guna memastikan kesiapan sistem sebelum kebijakan mulai diberlakukan.

"Bottlenecknya ya karena Pak Menteri Purbaya keputusannya untuk sementara menunda supaya kesiapannya lebih matang," lanjutnya.

Dengan persiapan tersebut, ia memastikan Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli akan langsung menerapkan sistem atau go live pada 1 Oktober 2026.

Baca juga: Purbaya Tegaskan Pajak E-Commerce Bakal Diterapkan Saat Ekonomi Tumbuh di Atas 6 Persen

Ia mengatakan DJP dan platform e-commerce juga telah melakukan sandboxing hingga tahap stabilisasi sistem.

"Sudah langsung go live mereka sudah siap kok, kita sudah melakukan sandboxing, kita juga sudah melakukan semacam stabilisasi," lanjutnya.

Bimo menambahkan, keempat platform tersebut telah dilibatkan dalam proses persiapan sejak sekitar satu tahun lalu.

Dengan demikian, DJP menilai tidak ada kendala berarti yang akan menghambat penerapan pungutan pajak pedagang online pada 1 Oktober mendatang.

"Itu prosesnya sudah mulai setahun lalu, jadi no drama lah, nggak ada drama," tandasnya.

x|close