Kemnaker Sebut Acuan Upah Minimum 2027 Tetap Pakai PP 49/2025

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 21 Okt 2026, 22:00
thumbnail-author
Naila Fadhilah
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Ilustrasi - Komisi IV DPRD Bali serap aspirasi serikat pekerja soal UMP Bali 2027 di Denpasar, Senin (28/9/2026). Ilustrasi - Komisi IV DPRD Bali serap aspirasi serikat pekerja soal UMP Bali 2027 di Denpasar, Senin (28/9/2026). (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan bahwa proses penetapan upah minimum untuk tahun 2027 mendatang akan tetap berpedoman pada ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025.

“Penetapan upah minimum khusus untuk tahun 2027 tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025,” ujar Direktur Hubungan Kerja dan Pengupahan Kemnaker, Dhatun Kuswandari, melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, pada Rabu, 21 Oktober 2026.

Di dalam kerangka PP No. 49 Tahun 2025 tersebut, rentang nilai indeks tertentu atau variabel alfa yang merepresentasikan tingkat kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi daerah ditetapkan pada kisaran 0,5 sampai dengan 0,9. Sementara itu, formula fundamental yang digunakan untuk menghitung penyesuaian besaran upah minimum tetap mengandalkan variabel ekonomi utama, yakni tingkat inflasi serta pertumbuhan ekonomi.

Lebih lanjut, Dhatun menekankan bahwa aspek Kebutuhan Hidup Layak (KHL) senantiasa memegang posisi krusial sebagai substansi pertimbangan dalam setiap siklus penetapan upah minimum tahunan.
 

“Pekerja/buruh harus memperoleh upah yang memadai untuk memenuhi kebutuhan hidupnya secara layak, dengan tetap memperhatikan karakteristik dan kondisi ekonomi di masing-masing daerah,” jelas Dhatun.

Kendati demikian, merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023, ia menjelaskan bahwa komponen KHL tidak lagi dimasukkan secara langsung sebagai variabel matematis di dalam rumus penghitungan penyesuaian upah minimum. Meskipun demikian, esensi KHL tetap diakomodasi dan dicerminkan melalui penentuan nilai indeks tertentu.

“Dalam PP Nomor 49 Tahun 2025, pertimbangan KHL telah tercermin dalam penentuan indeks tertentu pada formula penghitungan upah minimum. Penentuan indeks tersebut juga memperhatikan keseimbangan kepentingan pekerja dan perusahaan serta prinsip proporsionalitas,” tambahnya.

Sebelumnya, usulan terkait besaran angka kenaikan sempat disuarakan oleh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI). Pihak serikat buruh mengusulkan agar Upah Minimum Regional (UMR) tahun 2027 dapat mengalami kenaikan pada kisaran 7,5 persen hingga 9,5 persen, dengan kalkulasi yang didasarkan pada dinamika inflasi serta pertumbuhan ekonomi daerah masing-masing. Menurut pihak KSPI, kisaran angka tersebut dinilai telah selaras dengan mekanisme perhitungan yang termuat dalam PP Nomor 49 Tahun 2025.
 

Menanggapi hal tersebut, Kemnaker menyatakan sikap terbuka serta menghormati segala bentuk aspirasi maupun usulan yang disuarakan oleh kalangan serikat pekerja dan buruh terkait proyeksi kenaikan upah minimum tahun 2027. Pihak kementerian memandang bahwa masukan tersebut merupakan elemen yang sangat esensial dalam dinamika dialog sosial ketenagakerjaan.

“Besaran kenaikan UMP 2027 nantinya harus didasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan, serta mekanisme penetapan yang berlaku,” pungkasnya.
 
(Sumber: Antara)
 
x|close