Ntvnews.id, Jakarta - Penyusunan aturan mengenai pembatasan bahan tambahan dan perisa pada produk rokok perlu disertai standar pembuktian yang jelas dan terukur. Hal ini penting agar kebijakan yang dituangkan dalam Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) dapat diterapkan secara efektif tanpa menimbulkan ketidakpastian hukum bagi pelaku usaha.
KMK tentang Pencantuman Peringatan Kesehatan dan Informasi pada Produk Tembakau dan Rokok Elektronik merupakan aturan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024. Dalam ketentuan tersebut, pelarangan bahan tambahan memiliki pengecualian apabila produsen dapat membuktikan secara ilmiah bahwa bahan yang digunakan tidak membahayakan kesehatan.
Ahli hukum sekaligus Dosen Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Litigasi, Michael Hadylaya, menilai kewajiban pembuktian atau burden of proof yang dibebankan kepada produsen pada dasarnya sah. Meski demikian, pemerintah harus terlebih dahulu menetapkan tolok ukur pembuktian yang konsisten dan dapat diterapkan.
Menurut Michael, frasa tidak berbahaya bagi kesehatan dalam regulasi tersebut masih memerlukan penjelasan lebih lanjut. Pasalnya, penentuan keamanan suatu bahan membutuhkan ukuran yang pasti, terlebih terdapat persoalan logika hukum ketika zat tambahan pada produk rokok dinilai melalui standar keamanan kesehatan.
Baca Juga: Menperin Dorong Produsen Rokok Ilegal Beralih ke Jalur Legal
“Menuntut produsen membuktikan ketiadaan seluruh risiko dalam segala keadaan akan menciptakan kewajiban yang secara praktis mustahil dipenuhi. Negara perlu menetapkan standar dengan indikator tolang ukur yang jelas dan memang executable agar pelaku usaha mengetahui kewajibannya dan masyarakat dapat menilai kecukupan perlindungannya,” kata Michael dalam keterangannya,
Ia menambahkan, kejelasan standar diperlukan supaya regulasi tidak berhenti pada tujuan normatif, tetapi juga bisa dijalankan dan dievaluasi secara objektif. Michael menekankan pentingnya asas proporsionalitas, yakni memastikan kewajiban yang diberikan kepada pelaku usaha sebanding dengan risiko yang ingin dikendalikan.
Dalam menentukan pembatasan zat aditif, Michael menyebut ada tiga aspek yang perlu menjadi pertimbangan pemerintah.
Pertama, pemerintah harus memiliki bukti konkret mengenai hubungan sebab-akibat antara bahan tambahan tertentu dan risiko kesehatan yang ingin dicegah. Penilaian tersebut perlu memperhitungkan karakteristik bahan, konsentrasi atau kadar, metode penggunaannya, hingga dampak yang ditimbulkan.
Baca Juga: Pedagang Khawatir Larangan Perisa Rokok Tekan Omzet dan Picu Peredaran Ilegal
"Bahaya merokok secara umum belum cukup untuk menjelaskan perlunya melarang setiap bahan tambahan," jelasnya.
Kedua, pemerintah perlu memastikan bentuk pembatasan yang diterapkan sesuai dengan tingkat risiko. Menurut Michael, pelarangan secara menyeluruh tidak seharusnya menjadi pilihan otomatis apabila risiko suatu bahan masih dapat dikendalikan melalui pengaturan kadar maupun persyaratan penggunaan.
Ketiga, penerapan aturan harus konsisten. Bahan tambahan yang memiliki karakteristik dan tingkat risiko sebanding semestinya dinilai menggunakan standar yang sama. Jika terdapat perbedaan perlakuan, pemerintah perlu menyertakan dasar ilmiah yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
Untuk menjelaskan pentingnya konsistensi regulasi, Michael mencontohkan sengketa perdagangan di Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) antara Indonesia dan Amerika Serikat terkait Clove Cigarettes. Dalam perkara tersebut, Indonesia memenangkan sengketa setelah kebijakan Amerika Serikat dinilai diskriminatif karena melarang rokok cengkeh, tetapi memberikan pengecualian terhadap rokok mentol.
Baca Juga: Pakar Wanti-wanti Wacana Cukai Rokok Ilegal: ini Merupakan Langkah Mundur
Menurutnya, perkara itu bukan berarti suatu produk tidak boleh dikenai pembatasan. Namun, regulator harus menggunakan kewenangannya secara konsisten, memperhitungkan kondisi pelaksanaan, serta menghindari penetapan kewajiban yang secara praktis tidak mungkin dipenuhi.
“Pelajaran yang bisa kita petik adalah pentingnya penjelasan yang dapat dipertanggungjawabkan. Negara memiliki ruang untuk mengatur karakter produk. Tapi, penggunaan kewenangan tersebut harus konsisten, didukung bukti yang relevan, dan sepadan dengan tujuan yang hendak dicapai,” pungkasnya.
Saat ini, Kementerian Kesehatan tengah menyusun aturan turunan PP Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Kesehatan, khususnya mengenai larangan bahan tambahan pada produk tembakau dan rokok elektronik.
Michael menilai, penyusunan kebijakan tanpa mempertimbangkan kondisi faktual di lapangan berpotensi mengganggu aktivitas industri. Ketentuan yang sulit dipenuhi dapat memicu disrupsi proses produksi, bahkan berisiko menyebabkan kegiatan produksi terhenti.
Ilustrasi rokok (Ntvnews)