Siap-siap! Pemerintah Bakal Umumkan Besaran UMP 2025 November

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 3 Okt 2024, 18:20
Muslimin Trisyuliono
Penulis
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Ilustrasi pekerja tekstil Ilustrasi pekerja tekstil

Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto selaku Pelaksana Tugas Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) buka suara terkait penetapan upah minimum provinsi (UMP) 2025.

Airlangga menyampaikan pemerintah masih menunggu data laporan dari Badan Pusat Statistik (BPS) pada bulan November untuk penetapan upah minimum 2025.

"Kalau UMP kan siklusnya di November nanti, jadi kita tunggu saja hasil daripada report dari BPS dulu," ucap Airlangga di Kemenko Perekonomian, Kamis (3/10/2024).

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto ungkap jumlah peserta program Kartu Prakerja sudah mencapai 18,9 juta orang (Ntvnews-Muslimin Trisyuliono). Menko Perekonomian Airlangga Hartarto ungkap jumlah peserta program Kartu Prakerja sudah mencapai 18,9 juta orang (Ntvnews-Muslimin Trisyuliono).

Sebelumnya, Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso menyampaikan, pihaknya mulai membahas dan memanggil jajaran di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) untuk mendalami terkait isu ketenagakerjaan termasuk upah minimun 2025.

Baca juga: Airlangga Mulai Godok Upah Minimum 2025 Usai Ditunjuk Jadi Plt Menaker

"20 hari ini kami merangkap Menaker, makanya mendalami semua masalah ketenagakerjaan, kita diskusi dengan Pak Sekjen dan beberapa dirjen mengenai kebijakan ketenagakerjaan kita seperti apa. Termasuk siklusnya setiap Oktober-November itu kan penetapan upah minimum," ucap Susi, Rabu (2/10).

Lanjut kata Susi, pembahasan upah minimun 2025 akan komprehensif dengan mempertimbangkan kebutuhan pengusaha serta pekerja agar tidak menimbulkan gejolak.

"Kami akan cari jalan keluarnya bagaimana dari sisi regulasi, tata kelolanya, tetap kita bisa comply, tapi di sisi yang lain kebutuhan real yang kira-kira dibutuhkan untuk naik berapa," jelasnya.

Adapun perhitungan upah minimum 2025 akan tetap berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PP 36/2021 tentang Pengupahan.

Baca juga: Pemerintah Bakal Naikkan Insentif Jaminan Kehilangan Pekerjaan, Gelontorkan Dana Rp1,2 Triliun

Terdapat tiga variabel yang menjadi dasar perhitungan kenaikan upah minimum mulai dari inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu.

"Sudah ada formulasinya besaran inflasi berapa kali indeks, kali pertumbuhan ekonomi nanti angka-angka BPS kami terima dulu," ungkap Susi.

Menurutnya pemerintah memahami kebutuhan pekerja mengenai peningkatan upah, namun pihaknyaa tetap mempertimbangkan kesanggupan pengusaha.

Sehingga ia pun memastikan akan membahas kenaikan upah minimum secara komprehensif.

"Pemerintah sangat berkepentingan dua-duanya, apa yang diterima pekerja itu kan dominan untuk spending juga, untuk pertumbuhan ekonomi juga. Jadi kami sedang menyiapkan secara komprehensif penetapan upah minimum tahun ini," tandasnya.

Halaman
x|close