Severity: Warning
Message: Invalid argument supplied for foreach()
Filename: libraries/General.php
Line Number: 87
Backtrace:
File: /www/ntvweb/application/libraries/General.php
Line: 87
Function: _error_handler
File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 64
Function: popular
File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once
Ntvnews.id, Jakarta - Belakangan ini, media sosial diramaikan dengan berbagai unggahan video dari warganet yang mempertanyakan keabsahan uang pecahan Rp75 ribu.
Uang yang dikeluarkan sebagai bagian dari peringatan 75 tahun kemerdekaan Indonesia ini ternyata memicu perdebatan di kalangan masyarakat, khususnya mengenai apakah uang tersebut masih dapat digunakan sebagai alat transaksi yang sah atau sebaliknya.
Salah satu cuitan warganet di akun X pribadinya, @Mdy_Asmara1701 membagikan video terkait uang Rp75 ribu, kemudian ia menyisipkan keterangan bahwa uang tersebut sudah tak berlaku lagi.
Uang Rp75 ribu (X @adams_andi)
"Kasihan banget ya yang ngoleksi uang pecahan 75.000 Udah nggak berlaku lagi," tulisnya, dikutip Senin, 7 Oktober 2024.
Unggahan tersebut kemudian direspons langsung oleh akun X resmi Bank Indonesia @bank_indonesia, mengatakan bahwa uang itu masih berlaku.
"Hai, #SobatRupiah. Saat ini Uang Peringatan Kemerdekaan Rp75.000 masih berlaku sebagai alat pembayaran yang sah dan belum dilakukan pencabutan serta ditarik dari peredaran oleh Bank Indonesia ya," tulis pernyataan tersebut.
Klarifikasi Bank Indonesia (X)
"Sbg informasi, sesuai Pasal 23 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2011 ttg Mata Uang setiap orang dilarang utk menolak Rupiah yg penyerahannya dimaksudkan sebagai pembayaran/menyelesaikan kewajiban yg harus dipenuhi dengan Rupiah," sambungnya.