Ntvnews.id, Jakarta - Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arif, menjelaskan bahwa masyarakat hanya diperbolehkan membawa masuk iPhone 16 dari luar negeri untuk kepentingan pribadi. Selain itu, jumlah perangkat yang bisa dibawa juga dibatasi maksimal dua unit per orang.
"Sesuai dengan pernyataan Menteri sebelumnya, perangkat iPhone 16 yang diimpor oleh importir terdaftar belum dapat dipasarkan di dalam negeri, karena PT Apple Indonesia belum memenuhi komitmen investasinya untuk memperoleh sertifikasi TKDN skema inovasi,” kata Febri dalam pernyataan resminya, Jumat (25/10/2024).
Apple luncurkan iPhone 16
"Seri iPhone 16 yang masuk ke Indonesia sebagai barang bawaan penumpang yang membayar pajak hanya boleh untuk penggunaan pribadi dan tidak boleh diperjualbelikan,” tambahnya.
Febri menyatakan bahwa aturan ini tercantum dalam pasal 35 Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran. Dalam aturan ini, iPhone 16 digolongkan sebagai barang postel (pos dan telekomunikasi) yang boleh dibawa masuk ke Indonesia melalui Direktorat Jenderal Bea Cukai.
Aturan tersebut menyebutkan bahwa barang bawaan pribadi dan/atau barang yang dikirim melalui jasa pos yang digunakan untuk keperluan pribadi, tidak diperjualbelikan, dan/atau tidak untuk tujuan komersial, tidak diwajibkan memenuhi standar teknis, termasuk TKDN sebesar 35%.
Agus Gumiwang (Ntvnews.id/ Adiansyah)
Febri juga menegaskan bahwa iPhone 16 yang dibeli dari luar negeri wajib didaftarkan IMEI-nya. Pendaftaran IMEI untuk barang bawaan atau barang yang dikirim melalui pos dilakukan melalui Ditjen Bea dan Cukai.
Sebagai informasi, iPhone 16 telah diluncurkan secara global pada 20 September 2024. Meski sudah sebulan berlalu sejak peluncurannya, smartphone flagship dengan harga hingga puluhan juta tersebut belum juga tersedia di pasar Indonesia.