"Kami berharap situasi ini dapat segera kondusif, agar hak-hak mitra merchant yang tidak terlibat dalam pelanggaran hukum dapat segera dipenuhi dan settlement transaksi dapat berjalan normal kembali," pungkasnya.
Adapun kronologi ditutup sementara layanan InterActive Qris lantaran pada 16 Oktober 2024, pihaknya menerima pemberitahuan pemblokiran rekening simpanan oleh Bank Mandiri.
Hal ini menyusul penyelidikan Polda Metro Jaya mengenai dugaan aktivitas ilegal transfer dana oleh beberapa mitra merchant, termasuk perjudian online.
"Pada tanggal 16 Oktober 2024, saya menerima surat pemberitahuan pelaksanaan pemblokiran rekening simpanan oleh Bank Mandiri atas dasar surat Polda MetroJaya No.R/4310/X/Res.2./2024/Ditreakrimsus," ungkap Alex.
"Intinya ditemukan adanya aktivitas ilegal transfer dana oleh beberapa mitra merchant InterActive Qris yang diduga melakukan perjudian online menggunakan layanan InterActive Qris," lanjutnya.
Alex menegaskan bahwa InterActive Qris berkomitmen untuk kooperatif dengan pihak berwenang dalam proses investigasi ini.