Ntvnews.id, Jakarta - Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Dian Ediana Rae, menyatakan bahwa OJK telah mengambil langkah tegas dengan memblokir lebih dari 8.000 rekening yang terindikasi terlibat dalam kegiatan judi online di Indonesia.
"Dalam rangka pemberantasan judi online yang berdampak luas pada perekonomian dan sektor keuangan, OJK telah meminta perbankan untuk melakukan pemblokiran terhadap lebih dari 8.000 rekening yang berasal dari data Kementerian Komunikasi dan Informatika," ujar Dian dilansir Antara.
Dian juga menambahkan bahwa OJK meminta bank untuk menutup rekening lain yang terkait dalam satu Customer Identification File (CIF) yang sama dengan rekening-rekening tersebut.
Baca Juga: Google Umumkan Android 16 Akan Hadir Lebih Cepat di 2025 dengan 2 Tahap Perilisan
Menurut hasil Survei Orientasi Bisnis Perbankan OJK (SBPO) pada triwulan III-2024, seluruh bank telah memiliki sistem yang memungkinkan deteksi rekening terkait judi online.
Ilustrasi judi Online (Pixabay)
Bank kini tidak hanya mendeteksi rekening yang diduga terkait judi online secara mandiri, tetapi juga mengecek kesesuaian data nasabah mereka dengan daftar watchlist judi online yang disediakan oleh OJK, PPATK, dan aparat penegak hukum.
Jika terdeteksi adanya kesesuaian, bank akan melakukan Enhanced Due Diligence (EDD) yang meliputi identifikasi, verifikasi, dan pemantauan secara lebih mendalam.