Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menyampaikan bahwa 51 persen dari laba bersih kewirausahaan sosial yang terdaftar dalam sistem Administrasi Hukum Umum (AHU) Online harus diinvestasikan kembali.
Ia menjelaskan bahwa laba yang diinvestasikan ulang ini akan digunakan untuk mendukung berbagai program dalam rangka mencapai Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs).
"Dengan adanya sistem AHU Online, social enterprise tidak hanya berfokus pada mencari keuntungan tetapi juga berfungsi untuk menjalankan misi sosial," ungkap Supratman dikutip dari Antara news, Jakarta, Kamis, 14 November 2024.
baca juga: Kemenhub Ungkap di Balik Penghentian Proyek Kereta Otonom di IKN
Ia menambahkan bahwa saat mendaftarkan usahanya di sistem AHU Online, setiap social enterprise akan menentukan salah satu dari 17 tujuan SDGs yang ingin dicapai.
Menkum mencontohkan bahwa jika kewirausahaan sosial tersebut memilih SDGs nomor 1, yakni penghapusan kemiskinan, maka perusahaan diwajibkan menginvestasikan dananya untuk kegiatan yang mendukung pengentasan kemiskinan.
Supratman juga menyatakan hal ini berlaku untuk tujuan SDGs lainnya, seperti mengatasi kelaparan dan meningkatkan layanan kesehatan.