Ntvnews.id, Jakarta - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) buka suara soal pembebasan bea masuk impor susu sapi ke dalam negeri dari sejumlah negara.
Direktur Jenderal (Dirjen) Bea Cukai Askolani mengatakan selain Astralia dan Selandia Baru, pemerintah juga membebaskan pajak impor susu dari negara-negara ASEAN.
"Itu terkait sama FTA (Free Trade Agreement) perjanjian trade agreement ya, antara biasanya dengan ASEAN, dengan Australia, dengan Selandia Baru. Jadi itu yang kita jalanin juga," ucap Askolani di Jakarta, Kamis (14/11/2024).
Lebih lanjut, Askolani menyampaikan terkait ketentuan bebas bea masuk untuk susu impor apakah perlu dikaji ulang. Ia menyebut perlu koordinasi dengan Ditjen Pajak Kemenkeu.
"Nanti teman-teman dari pajak ya," tegasnya.
Baca juga: Menko Pangan Minta Semua Pihak Utamakan Susu Lokal dalam Kebijakan Pangan Nasional
Baca juga: Budi Arie Dorong Pengembangan Hilirisasi Susu Untuk Sukseskan Program MBG
Sebelumnya, Kementeriann Koperasi (Kemenkop) meminta Kementerian Perdagangan untuk meninjau kembali kebijakan bea masuk 0 persen terhadap produk susu impor dari Selandia Baru dan Australia, yang kini mendominasi pasar susu di Indonesia.
Perjanjian perdagangan bebas IA-CEPA antara Indonesia dan Australia telah menghapuskan tarif bea masuk untuk produk dari kedua negara.
Isu tentang kondisi peternak dan koperasi susu di Indonesia semakin mencuat setelah para peternak di Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, mengeluhkan pembatasan kuota penyerapan susu oleh industri pengolahan susu.
Hal ini menyebabkan sekitar 30 ribu liter susu per hari tidak dapat diserap oleh pabrik.
Koperasi terbesar di Kabupaten Boyolali, KUD Mojosongo, juga terkena dampak dari masalah ini, karena produksi susu per hari yang berlebih tidak dapat diterima oleh industri pengolahan susu.