Severity: Warning
Message: Invalid argument supplied for foreach()
Filename: libraries/General.php
Line Number: 87
Backtrace:
File: /www/ntvweb/application/libraries/General.php
Line: 87
Function: _error_handler
File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 64
Function: popular
File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once
Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PKP) Maruarar Sirait tengah mengusulkan penghapusan pajak rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) kepada Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani.
Hal tersebut diungkapkan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir sebagai langkah menekan harga hunian supaya lebih murah.
"Beberapa pajak Pak Ara sedang bernegosiasi dengan Kementerian Keuangan untuk perumahan rakyat ya kalau bisa beberapa pajaknya dihapuskan, dibedakan dengan yang namanya perumahan menengah atas," ucap Erick dikutip, Sabtu 16 November 2024.
Lebih lanjut, Erick menjelaskan lahan sitaan koruptor hingga tanah milik BUMN akan digunakan untuk mendukung pembangunan 3 juta rumah per tahun.
Baca juga: Fahri Hamzah Bicara Skema Pembiayaan Perumahan untuk Program 3 Juta Rumah
Baca juga: Erick Thohir dan Maruarar Sirait Sepakat Sulap Aset BUMN Jadi Perumahan Rakyat
"Pak Ara sekarang sedang memapingkan mana perumahan rakyat. Makanya beliau mendorong mendapatkan tanah-tanah dari hasil korupsi, atau tanah-tanah sitaan, atau tanah-tanah yang belum terbangun," jelasnya.
Menurutnya pengoptimalan lahan milik BUMN dan hasil sitaan koruptor ini bertujuan untuk memangkas cicilan maupun sewa rumah bagi rakyat.
"Harga rumahnya harus jauh lebih murah, makanya lahannya dicari yang tentu yang tidak perlu dibeli," ungkapnya.
Tak hanya itu, Erick juga mengusulkan perpanjangan tenor KPR menjadi 30 tahun.
Adapun perpanjang tenor ini diharapkan mampu meringankan beban masyarakat untuk memiliki rumah.
"Kita mendorong yang namanya mortgage-nya itu cincilan rumah diperpanjang dari 15 hingga 30 tahun, dan itu nanti ekonominya akan terpengaruh," tandasnya.