Hal ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi sektor industri manufaktur di Indonesia, termasuk meningkatkan penyerapan tenaga kerja di industri yang terlibat dalam GVC Apple.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa masih ada komitmen investasi dari Apple dalam proposal periode 2020-2023 sebesar Rp271 miliar yang belum terealisasi.
Baca Juga: Apple Mau Bikin Pabrik Rp157 M di Bandung Demi iPhone 16 Masuk RI, Kemenperin Buka Suara
ini menjadi salah satu alasan mengapa Kemenperin belum mengeluarkan sertifikasi tingkat komponen dalam negeri (TKDN) maupun izin impor untuk iPhone 16.
“Sehingga kami berharap Apple menaati regulasi di Indonesia dengan tetap merealisasikan sisa investasi tersebut,” ujarnya.
Febri turut menyampaikan, Kemenperin berencana mengubah Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 29 Tahun 2017 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan nilai tingkat komponen dalam negeri produk telepon aeluler, Komputer Genggam, dan Komputer Tablet, terutama pada skema investasi.
Perubahan ini berdasarkan pertimbangan Kemenperin tentang perubahan struktur industri HKT di Indonesia dibandingkan dengan beberapa tahun lalu.