Untuk diketahui, Kementan telah menindak 27 perusahaan hang memproduksi pupuk palsu dan di bawah standar komposisi yang ditetapkan.
Baca juga: Mentan Amran Blacklist 4 Perusahaan Pupuk Palsu, Rugikan Petani Rp600 Miliar
Dari total tersebut sebanyak 4 perusahaan yang memproduksi pupuk NPK terkategori palsu dan 23 perusahaan yang memproduksi pupuk di bawah standar komposisi pupuk yang ditetapkan oleh Kementerian
Mentan Amran menyebutkan akibat tindakan perusahaan-perusahaan tersebut, potensi kerugiaan negara mencapai kurang lebih Rp316 miliar.
Tapi Mentan Amran menitikberatkan bahwa petani yang paling dirugikan pada kasus ini.
Total potensi kerugian petani diperkirakan mencapai Rp3,23 Triliun.
“Dampaknya sangat besar kepada petani karena pupuk merupakan salah satu komponen penting dalam berproduksi. Kami ingin semua diusut hari ini,” tegasnya.