"Pemerintah akan membentuk Satgas terkait PHK," ujar Airlangga dalam kesempatan yang sama, di Rapimnas Kadin 2024 di Jakarta, Minggu, 1 Desember 2024.
Pembentukan Satgas PHK ini merupakan respons pemerintah terhadap kemungkinan adanya PHK di perusahaan akibat kenaikan UMP. Pemerintah berencana untuk mempelajari lebih lanjut mengenai kondisi industri yang terdampak.
"Yang perlu kita pelajari adalah fundamental industri-industri yang terdampak. Kami akan menganalisis situasi tersebut," tambah Airlangga.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengumumkan keputusan untuk menaikkan rata-rata upah minimum nasional sebesar 6,5 persen untuk tahun 2025, hasil keputusan yang diambil setelah rapat terbatas dengan pihak terkait pada Jumat, 29 November 2024.
"Kami memutuskan untuk menaikkan rata-rata upah minimum nasional sebesar 6,5 persen pada tahun 2025," kata Presiden dalam pengumumannya di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.
Presiden juga menyebutkan bahwa angka kenaikan ini sedikit lebih tinggi dibandingkan dengan rekomendasi awal Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, yang mengusulkan kenaikan 6 persen.
Keputusan ini diambil setelah adanya diskusi mendalam mengenai upah minimum yang menjadi jaring pengaman sosial bagi pekerja, terutama yang telah bekerja kurang dari 12 bulan.