Upaya Pencegahan dan Pemanfaatan Teknologi
Meskipun akses terhadap judi online telah diblokir, upaya pemberantasan tidak berhenti di sini. Menhariq menyatakan bahwa pemerintah akan terus meningkatkan langkah pencegahan dengan memanfaatkan teknologi terbaru untuk mendeteksi dan memblokir konten lebih efektif.
“Kami akan terus memperkuat upaya ini, termasuk melalui teknologi canggih yang mampu mengenali dan menghentikan konten perjudian dengan lebih cepat,” tambahnya.
Penindakan Akun Media Sosial Besar
Kemkomdigi juga menindak akun-akun media sosial yang memiliki banyak pengikut dan digunakan untuk mempromosikan judi online. Contohnya adalah akun Instagram seperti @hotmoodly (291 ribu pengikut), @montokbangat (285 ribu pengikut), @orang2mabok (163 ribu pengikut), dan @njrtym_ (157 ribu pengikut).
Ancaman Hukuman bagi Pelaku Judi Online
Kemkomdigi mengingatkan bahwa perjudian online adalah tindak pidana berat sebagaimana diatur dalam Pasal 27 Ayat 2 juncto Pasal 45 Ayat 3 Undang-Undang ITE. Pelaku yang mendistribusikan atau membuat informasi elektronik bermuatan perjudian terancam hukuman hingga 10 tahun penjara atau denda maksimal Rp10 miliar.