OJK senantiasa mengingatkan penyelenggara LPBBTI untuk menerapkan langkah-langkah mitigasi risiko yang berhati-hati (prudent). Selain itu, OJK terus memperkuat penyusunan regulasi yang berfokus pada penguatan tata kelola usaha, mitigasi risiko, perlindungan konsumen, serta penerapan sanksi administratif.
Langkah ini bertujuan untuk memberikan rasa aman dan menjaga kepercayaan pengguna dalam melakukan transaksi P2P lending.
(Sumber Antara)