Ntvnews.id
Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro, dalam konferensi pers pada Senin, 10 Maret 2025, menjelaskan bahwa pelaku mendapatkan minyak goreng curah dari berbagai sumber, lalu mengemasnya menyerupai Minyakita.
Minyak goreng tersebut dikemas dalam plastik dengan volume kurang dari 1 liter, namun dijual seharga Rp15.600 per liter, sehingga harga di pasaran bisa mencapai Rp18.000.
"Jadi yang kita dalami ini soal pengurangan takaran, dengan mengubah kemasan menyerupai Minyakita. Tapi tidak dilengkapi keterangan berat bersih, serta BPOM," kata Rio.
Baca juga: Kisruh Takaran Minyakita Disunat, Zulhas: Kalau Ada yang Curang Penjarakan!
Wakapolres Bogor, Kompol Rizka Fadhila, mengungkap bahwa enam saksi telah diperiksa, dan satu orang berinisial TRM, selaku pengelola produksi Minyakita palsu, telah ditetapkan sebagai tersangka.
TRM mampu memproduksi hingga 8 ton per hari, menghasilkan sekitar 10.500 kemasan Minyakita ilegal.
"Terkait operasi tersebut satreskrim di dalam lokasi tersebut telah mengamankan 1 orang tersangka dengan barang bukti 2 mesin curah yang mengepak minyak, 8 tangki kapasitas 1 liter, 4 drum plastik warna biru dan 400 minyak siap edar," ungkap Rizka.
Akibat praktik curang yang dilakukan TRM, pabrik tersebut meraup keuntungan hingga Rp600 juta per bulan.
TRM kini dijerat Pasal 62 jo Pasal 68 ayat 1 UU Perlindungan Konsumen Tahun 1999 dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda Rp2 miliar.
(Sumber: Antara)