Disnaker Kota Tangerang Resmi Naikkan Upah 2025, Mulai Berlaku 1 Januari

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 17 Des 2024, 12:02
Akbar Mubarok
Penulis
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Tangerang Ujang Hendra Gunawan Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Tangerang Ujang Hendra Gunawan ((Antara))

2. Sektoral 2 naik 4 persen menjadi Rp5.272.496,69.

3. Sektoral 3 naik 3 persen menjadi Rp5.221.799,61.

4. Sektoral 4 naik 2 persen menjadi Rp5.171.102,53.

"Sementara untuk Sektoral 5, besaran upah ditentukan berdasarkan kesepakatan bipartit," ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa kesepakatan kenaikan UMK 2025 ini dihasilkan melalui rapat pleno dewan pengupahan yang melibatkan berbagai pihak, termasuk serikat buruh, pengusaha dari Apindo dan Kadin, akademisi, serta jajaran Pemerintah Kota Tangerang.

"Kita juga melibatkan buruh dalam proses ini," tambahnya.

Baca Juga : UMK Bekasi 2025 Ditetapkan Rp5,56 Juta, Naik 6,5%

Halaman
x|close