2. Sektoral 2 naik 4 persen menjadi Rp5.272.496,69.
3. Sektoral 3 naik 3 persen menjadi Rp5.221.799,61.
4. Sektoral 4 naik 2 persen menjadi Rp5.171.102,53.
"Sementara untuk Sektoral 5, besaran upah ditentukan berdasarkan kesepakatan bipartit," ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa kesepakatan kenaikan UMK 2025 ini dihasilkan melalui rapat pleno dewan pengupahan yang melibatkan berbagai pihak, termasuk serikat buruh, pengusaha dari Apindo dan Kadin, akademisi, serta jajaran Pemerintah Kota Tangerang.
"Kita juga melibatkan buruh dalam proses ini," tambahnya.
Baca Juga : UMK Bekasi 2025 Ditetapkan Rp5,56 Juta, Naik 6,5%