"Menurut ketentuan Undang-Undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, ini sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan, tarif PPN akan meningkat menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025," ujar Airlangga dalam konferensi pers mengenai Paket Kebijakan Ekonomi di Jakarta, pada Senin, 16 Desember 2024.
Namun, untuk barang dan jasa strategis, pemerintah tetap memberikan pembebasan PPN. Airlangga menjelaskan bahwa pemerintah akan membebaskan PPN untuk beberapa barang pokok dan barang penting (bapokting).
Beberapa barang kebutuhan pokok yang tidak akan dikenakan PPN antara lain beras, daging ayam ras, daging sapi, ikan bandeng, ikan cakalang, ikan kembung, ikan tuna, telur ayam, cabai, bawang merah, dan gula pasir.
Selain itu, tepung terigu, Minyakita, dan gula industri akan dikenakan PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) sebesar 1 persen, yang berarti tarif PPN tetap 11 persen.
“Stimulus ini bertujuan untuk menjaga daya beli masyarakat, terutama untuk barang kebutuhan pokok, dan khususnya gula industri yang mendukung sektor industri pengolahan makanan dan minuman yang sangat signifikan, yakni sebesar 36,3 persen. PPN untuk gula industri tetap 11 persen. Selain itu, akan ada bantuan pangan dan beras sebanyak 10 kg per bulan bagi masyarakat pada desil 1 dan 2,” ujar Airlangga.
Baca juga: Menko AHY Ungkap Akan Ada Penyesuaian Harga Tiket Transportasi Umum Menyusul Kenaikan PPN 2025
Lebih lanjut, beberapa jasa strategis juga akan mendapatkan pembebasan PPN sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2024.