Jasa yang termasuk dalam kategori ini antara lain jasa pendidikan, pelayanan kesehatan medis, layanan sosial, angkutan umum, jasa keuangan, serta penyewaan rumah susun umum dan rumah umum.
Beberapa fasilitas perpajakan ini diusulkan oleh pemerintah bersama dengan paket kebijakan insentif fiskal lainnya untuk tahun 2025.
Pada kesempatan yang sama, Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, menegaskan bahwa kebijakan perpajakan ini diambil dengan mempertimbangkan prinsip keadilan, keberpihakan pada masyarakat, serta gotong royong.
“Setiap langkah dalam pemungutan pajak harus dilaksanakan berdasarkan undang-undang. Bagi kelompok masyarakat yang kurang mampu, mereka akan mendapat perlindungan atau bahkan bantuan. Inilah prinsip negara yang hadir. Kami akan terus berusaha untuk meningkatkan keadilan meskipun tidak mungkin sempurna, namun kami akan terus berupaya memperbaiki dan menyempurnakannya,” ujar Sri Mulyani.
(Sumber: Antara)