A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: Invalid argument supplied for foreach()

Filename: libraries/General.php

Line Number: 87

Backtrace:

File: /www/ntvweb/application/libraries/General.php
Line: 87
Function: _error_handler

File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 64
Function: popular

File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once

Ditjen Pajak Sebut Imbas PPN 12% ke Harga Barang Hanya 0,9% - Halaman 2 - Ntvnews.id

Ditjen Pajak Sebut Imbas PPN 12% ke Harga Barang Hanya 0,9%

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 22 Des 2024, 14:47
Elma Gianinta Ginting
Penulis
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Ilustrasi - Barang dagangan di toko retail Ilustrasi - Barang dagangan di toko retail (ANTARA (Suriani Mappong))

Akibatnya, harga yang harus dibayar oleh konsumen naik dari Rp5,55 juta menjadi Rp5,6 juta, atau meningkat sebesar 0,9 persen.

“Peningkatan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen tidak memberikan dampak signifikan terhadap harga barang dan jasa,” ungkap Dwi.

Di sisi lain, Center of Economics and Law Studies (Celios) memperkirakan bahwa kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen dapat meningkatkan pengeluaran bulanan kelompok masyarakat miskin sebesar Rp101.880, sementara kelompok menengah akan mengalami kenaikan pengeluaran sebesar Rp354.293 per bulan.

Baca juga: Kemenpar Sarankan Diversifikasi Produk Pariwisata Hadapi Dampak Kenaikan PPN 12 Persen

Perkiraan tersebut didapatkan melalui analisis data dari Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) yang mencakup pengeluaran rumah tangga untuk makanan dan non-makanan, dengan asumsi inflasi sebesar 4,11 persen.

Salah satu faktor penyebab kenaikan inflasi (yang tercatat sebesar 1,55 persen yoy pada November 2024) adalah fenomena pre-emptive inflation, di mana pelaku usaha ritel dan manufaktur menaikkan harga lebih awal untuk menjaga margin keuntungan sebelum penerapan tarif baru. Diperkirakan kenaikan harga akan semakin terasa menjelang akhir 2024 hingga kuartal pertama 2025, dipicu oleh tarif PPN yang baru dan musim liburan Natal serta Tahun Baru 2025.

(Sumber: Antara)

Halaman
x|close