Severity: Warning
Message: Invalid argument supplied for foreach()
Filename: libraries/General.php
Line Number: 87
Backtrace:
File: /www/ntvweb/application/libraries/General.php
Line: 87
Function: _error_handler
File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 64
Function: popular
File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once
Akibatnya, harga yang harus dibayar oleh konsumen naik dari Rp5,55 juta menjadi Rp5,6 juta, atau meningkat sebesar 0,9 persen.
“Peningkatan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen tidak memberikan dampak signifikan terhadap harga barang dan jasa,” ungkap Dwi.
Di sisi lain, Center of Economics and Law Studies (Celios) memperkirakan bahwa kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen dapat meningkatkan pengeluaran bulanan kelompok masyarakat miskin sebesar Rp101.880, sementara kelompok menengah akan mengalami kenaikan pengeluaran sebesar Rp354.293 per bulan.
Baca juga: Kemenpar Sarankan Diversifikasi Produk Pariwisata Hadapi Dampak Kenaikan PPN 12 Persen
Perkiraan tersebut didapatkan melalui analisis data dari Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) yang mencakup pengeluaran rumah tangga untuk makanan dan non-makanan, dengan asumsi inflasi sebesar 4,11 persen.
Salah satu faktor penyebab kenaikan inflasi (yang tercatat sebesar 1,55 persen yoy pada November 2024) adalah fenomena pre-emptive inflation, di mana pelaku usaha ritel dan manufaktur menaikkan harga lebih awal untuk menjaga margin keuntungan sebelum penerapan tarif baru. Diperkirakan kenaikan harga akan semakin terasa menjelang akhir 2024 hingga kuartal pertama 2025, dipicu oleh tarif PPN yang baru dan musim liburan Natal serta Tahun Baru 2025.
(Sumber: Antara)