Sebelumnya, Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag, Rusmin Amin, mengungkapkan bahwa kenaikan harga MinyaKita disebabkan oleh rantai distribusi yang terlalu panjang, yang berujung pada harga yang lebih tinggi ketika sampai ke konsumen.
Baca juga: Mendag Budi Santoso Jamin Harga Minyakita Kembali Normal Pekan Ini
Ia menyatakan bahwa dengan distribusi yang panjang, ada kemungkinan terjadi transaksi tambahan antara pengecer, yang akhirnya membuat harga jual di masyarakat menjadi lebih tinggi.
"Kami melihat ada terlalu banyak peralihan barang. Kenaikan harga ini membuat harga yang sampai ke konsumen tidak sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp15.700," ujar Rusmin.
Rusmin mengidentifikasi bahwa harga di tingkat distributor utama (D1 dan D2) masih sesuai dengan HET, namun harga melonjak tajam setelah melewati pengecer dan grosir.
Ia menambahkan bahwa banyak pengecer menjual kembali minyak ke pengecer lain atau grosir sebelum sampai ke konsumen akhir.
"Akibatnya, harga di tingkat konsumen pasti lebih tinggi daripada HET yang ditetapkan. Ini adalah model distribusi yang sedang kami pelajari," jelasnya. (Sumber: Antara)