Menko Zulkifli Pastikan Beras Produksi Dalam Negeri Bebas PPN 12 Persen

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 23 Des 2024, 15:54
Elma Gianinta Ginting
Penulis
Tim Redaksi
Editor
Bagikan
Ilustrasi - Pekerja memikul karung berisi beras di Gudang Bulog Baru Salahuddin Ternate, Maluku Utara. Ilustrasi - Pekerja memikul karung berisi beras di Gudang Bulog Baru Salahuddin Ternate, Maluku Utara. (ANTARA (Andri Saputra))

"Jadi, hanya beras yang diimpor yang akan dikenakan PPN 12 persen," tambah Arief Prasetyo Adi.

Sebagai informasi, pemerintah akan menanggung kenaikan PPN sebesar 1 persen untuk tiga komoditas tertentu ketika PPN 12 persen diterapkan pada 1 Januari 2025.

Baca juga: Sri Mulyani Kasih Kabar Bahagia: Beras hingga Listrik Tak Kena PPN 12 Persen

Tiga komoditas yang dimaksud adalah tepung terigu, gula untuk industri, dan minyak goreng rakyat atau MinyaKita.

Pemerintah memutuskan untuk menanggung kenaikan PPN pada ketiga komoditas ini karena mereka sangat dibutuhkan oleh masyarakat luas.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani, menyatakan bahwa langkah ini adalah bagian dari komitmen pemerintah untuk menyiapkan kebijakan fiskal yang berpihak kepada rakyat. (Sumber: Antara)

Halaman
x|close