"Jadi, hanya beras yang diimpor yang akan dikenakan PPN 12 persen," tambah Arief Prasetyo Adi.
Sebagai informasi, pemerintah akan menanggung kenaikan PPN sebesar 1 persen untuk tiga komoditas tertentu ketika PPN 12 persen diterapkan pada 1 Januari 2025.
Baca juga: Sri Mulyani Kasih Kabar Bahagia: Beras hingga Listrik Tak Kena PPN 12 Persen
Tiga komoditas yang dimaksud adalah tepung terigu, gula untuk industri, dan minyak goreng rakyat atau MinyaKita.
Pemerintah memutuskan untuk menanggung kenaikan PPN pada ketiga komoditas ini karena mereka sangat dibutuhkan oleh masyarakat luas.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani, menyatakan bahwa langkah ini adalah bagian dari komitmen pemerintah untuk menyiapkan kebijakan fiskal yang berpihak kepada rakyat. (Sumber: Antara)